x

Pengacara GP Ansor Sebut Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ustad di Pamekasan

2 minutes reading
Wednesday, 20 Mar 2024 03:29 0 63 detektif_jatim

Pamekasan, detektifjatim.com – Pengacara Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Pamekasan menyebut Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka Ustad Yazir Hasan. Ustad Yasid ditetapkan atas dugaan penyebutan pendiri NU mengingkari peringatan maulid.

Ustad Yazir Hasan dilaporkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan melalui Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Pamekasan, pada (30/01/2023).

Laporan itu terkait ceramah khutbah Ustad Yazir Hasan yang menyebut pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy’ari mengingkari tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Pamekasan, Abd. Warits menyampaikan proses penetapan tersangka Ustaz Yazir itu amatlah panjang.

“Prosesnya itu panjang, kita tahun 2023 Januari kita demo, dan kita melakukan pelaporan dan diterimalah pelaporan pada waktu itu,” katanya, (18/03/2024).

Keterangan Warits, dengan berjalannya waktu, pada bulan Maret 2023 laporan tersebut di take over oleh Polda Jatim. Alasannya, minimnya Ahli bahasa, dan ahli agama di Polres Pamekasan.

Kemudian, pada bulan Oktober 2023 laporan itu dikembalikan lagi oleh Polda Jatim ke Polres Pamekasan. Saat itu, Ustaz Yasir masih berstatus sebagai saksi terlapor. Kemudian, Polres Pamekasan keluarkan surat ketetapan tentang peralihan status Ustaz Yazir.

“Sampai pada proses pemeriksaan saksi lagi dan pemeriksaan ahli. Pada akhirnya tanggal 11 Maret 2024 penetapan sebagai tersangka,” tambahnya.

Pria kelahiran bumi Sumekar Kabupaten Sumenep itu mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan laporan dari PCNU melalui PC GP Ansor Pamekasan.

“Prosesnya sudah sesuai dengan apa yang kita inginkan, cuma prosesnya muter karena ahli di Pamekasan kurang memadai,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Pamekasan AKBP Sri Sugiarto belum memberikan tanggapan. (Azm/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x