PAMEKASAN, detektifjatim.com – Komisi IV DPRD Pamekasan memberikan atensi terhadap pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Palengaan. Sebab, setelah inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu ditemukan pejabat yang rangkap jabatan.
Bahkan, pejabat tersebut tidak hanya menduduki dua jabatan sekaligus. Melainkan tiga posisi. Komisi IV menilai rangkap jabatan dinilai membuat pelayanan tidak maksimal.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengatakan dalam temuan itu, pihaknya menilai perlu adanya evaluasi dan restrukturisasi organisasi di Puskesmas Palengaan untuk memastikan efektivitas pelayanan.
“Perlu adanya pembenahan dan evaluasi terhadap rangkap jabatan yang terjadi di UPT Puskesmas Palengaan,” ujarnya.
Politisi Partai Gelora Indonesia itu menyatakan, rangkap jabatan itu bisa menghambat pelayanan yang optimal sesuai cita-cita bersama.
“Rangkap jabatan itu membuat pelayanan tidak maksimal. Kami minta evaluasi juga,” ujar anggota komisi IV DPRD Pamekasan itu, Rabu (11/02/2025)
Kepala bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ahmad Syamlan menjelaskan, rangkap jabatan yang dimaksud bukan dalam konteks struktural, melainkan dalam pelaksanaan program kesehatan.
“Bukan jabatan yang rangkap, tetapi pelaksana program. Misal si A menangani program TB dan Kusta, si B menangani KIA dan KB,” jelasnya pada Selasa (11/2/2025).
Syamlan menjelaskan dalam kondisi tersebut masih diperbolehkan karena jumlah tenaga yang tersedia belum mencukupi beban kerja yang ada. Puskesmas Palengaan telah melaporkan kondisi tersebut dan tindaklanjutnya kepada pihak terkait.
“Puskesmas Palengaan sudah membuat laporan dan telah diserahkan ke Kepala Dinkes tadi siang,” tambahnya. (luq/ady)
No Comments