PAMEKASAN, detektifjatim.com – Fathor Rahman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota pada Jumat (13 September 2024).
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2024, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden tersebut sebagai tahanan Lapas Kelas IIA Pamekasan terkait dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kuasa hukum Fathor Rahman, Supriyono, menjelaskan pengalihan status ini berdasarkan pertimbangan aparat penegak hukum, dimana terdakwa dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tidak ada penyalahgunaan undang-undang dalam penahanan kota ini. Jadi, belajar lagi lah Sulaisi itu. Kalau penahanan kota terhadap klien saya dikatakan melanggar undang-undang, undang-undang mana yang dilanggar?” kata Supriyono menanggapi tudingan.
Ia juga menjelaskan, hukum pidana mengenal tiga jenis penahanan: tahanan negara, tahanan kota, dan tahanan rumah, yang masing-masing memiliki pertimbangan. Supriyono menegaskan perubahan status dari tahanan negara ke tahanan kota sudah diatur dalam hukum.
Supriyono menyebut kasus ini tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan BUMDes, melainkan terkait pembangunan ruko.
“Yang diduga menimbulkan kerugian negara bukan pengelolaan BUMDes-nya, melainkan pembangunan pertokoan dan paving di lingkungan tersebut,” ungkapnya.
Supriyono juga berpendapat, dalam dakwaan penuntut umum tidak ada unsur kerugian negara yang terbukti. Ia menyebut kesalahan terkait BUMDes adalah masalah perdata, bukan pidana.
“Gugatan praperadilan klien kami juga gugur demi hukum setelah sidang Tipikor,” pungkasnya. (luq/ady)
No Comments