x

Kepala Biro Hukum GPT mengadukan oknum Mantan Pendeta WH ke Polda Jatim

3 minutes reading
Wednesday, 15 Feb 2023 01:05 1 176 detektif_jatim

BANYUWANGI, DETEKTIF Jatim – Biro hukum Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) mengadukan mantan Anggota Majelis Besar (AMB) GPT berinisial WH ke Polda Jatim.

Sebelum diadukan ke Polda Jatim, biro hukum Sinode GPT memberikan somasi agar WH memiliki itikad baik. Sayangnya, yang bersangkutan terkesan tidak mempedulikan somasi tersebut.

“Kami mengadukan mantan pendeta WH pada Kamis (26/1/2023) lalu,” kata Kepala Biro Hukum Sinode GPT, Anang Sugeng Sulistyanto, M.Th melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/2/2023).

Anang Sugeng Sulistyanto menjelaskan, sejak pendeta WH mengundurkan AMB GPT. Namun
yang bersangkutan masih melakukan kegiatan mengaku masih menjadi pendeta. Bahkan yang bersangkutan membawa label pendeta serta membawa stempel, dan logo GPT.

“Dilaporkannya WH agar tidak merugikan jemaat,” ucapnya.

Lebih lanjut mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberhentian kepada WH.

Baca Juga : Aries Instruksikan Kota Batu Bebas Rentenir

“Sinode GPT melalui departemen hukum sudah melayangkan surat pemberhentian sesuai AD-ART yang berlaku,” tegas Anang Sugeng Sulistyanto.

Anang Sugeng menjelaskan, terkait permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan mediasi. Namun gagal.

“WH dalam kegiatannya diluar dan di dalam Gereja selalu menggunakan atribut GPT, yang sebenarnya WH tidak layak dan tidak boleh, kami sampai pergi ke Kota Malang, Pekan Baru dan Poso untuk menyampaikan keberatan tentang hal itu,” jelasnya.

Kegiatan yang dilakukan mantan pendeta WH pihaknya tidak melarang, asal jangan membawa label Sinode GPT. “Kami tidak melarang soal ibadah tetapi yang kami larang adalah penggunaan atribut GPT,” paparnya.

Perbuatan WH ini, kata Kepala Biro Hukum Sinode GPT, pihaknya diberikan saran oleh kepolisian untuk melaporkan, karena perbuatan WH melanggar hukum.

“Hal yang kedua yang kita adukan adalah, bahwa WH dalam pengumuman di gereja pada 4 April 2021 yang disiarkan secara On line,menyatakan ada kepindahan aset tanah yang semula oleh seorang pendeta yang sudah almarhum kepada GPT, sekarang sudah dipindah tangankan kepemilikannya kepada Yayasan yang WH jadi ketua, hal ini jelas sekali ada pelanggaran,karena tanpa sepengetahuan pihak GPT,” lanjut Anang Sugeng Sulistyanto yang juga seorang pendeta.

Saat ini sambung Anang Sugeng menunggu panggilan dari Polda Jatim. Anang Sugeng berharap dengan diadukannya WH ke Polda Jatim ada mediasi yang baik. “Saya berharap dalam mediasi nanti ada deal-deal yang baik, bisa digunakan untuk rekonsiliasi,” terangnya.

Baca Juga : Antisipasi Penculikan Anak, Polsek Sempu Gelar Patroli Dialogis Di Sekolah – Sekolah

“Tujuan mengadukan WH ke Polda Jatim bukan untuk mempidanakan. Siapa tahu dengan diadukannya ke polisi, WH bisa kembali ke jalan yang benar,” harapnya.

Ia menambahkan, pihaknya dengan mantan Pendeta WH itu masih saudara, dan masih dalam satu naungan.

“Mempidanakan WH itu bukan tujuan utama, karena kami dengan WH itu tetap satu didalam persaudaraan tubuh KRISTUS,Tapi jika itikad baik ini tidak diindahkan ya apa boleh buat,” pungkas Kepala Biro Hukum, Sinode GPT.

Sumber: blok-a.com

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x