x

Kantongi Bukti Pelanggaran, Masyarakat Minta PPK dan PPS Dua Desa di Kecamatan Ketapang di-PAW

2 minutes reading
Monday, 15 Jan 2024 13:04 0 110 detektif_jatim

Sampang, Detektifjatim.com – Kisruh dan polemik perekrutan calon anggota KPPS di kabupaten makin meluas, sebelumnya diketahui kecamatan Karangpenang, kecamatan Kedundung, kecamatan Robatal, kecamatan Pangarengan, terkini kecamatan Ketapang yang menjadi sorotan dan protes masyarakat setempat.

Koalisi aktivis Sampang (KOASA) bersama Sejumlah warga Desa Pale Laok dan Bira Barat, Kecamatan Ketapang mendatangi KPU Kabupaten Sampang, mereka memprotes tahapan seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua desa tersebut, Mereka menduga seleksi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat tidak dilaksanakan secara profesional, serta tidak transparan, bentuk protes dilakukan dengan cara mendatangi KPU dengan menggelar audensi pada Senin (15/01/2024)

Askur, S.pd Salah satu korlap mengatakan, proses perekrutan yang dilakukan oleh PPS dari dua desa tersebut terdapat kejanggalan serta keanehan, mengapa tidak, setelah kami mengecek ke bawah ternyata permasalahannya hampir sama, yaitu tidak ada pengumuman bahwa adanya pendandaftaran KPPS dan juga dari sekian anggota KPPS yang lolos diantaranya ada yg tidak punya ijazah, ada yg suami istri dan ada beberapa yang menjadi anggota parpol, dan masih banyak yg menurut saya melanggar PKPU.

“Kami sudah mengecek ke bawah apa betul hanya punya ijazah SD, SMP, Atau memang tidak punya ijazah sama sekali yang mana itu tidak masuk dalam aturan KPU, itu merupakan pelanggaran yang sangat fatal, dan itu dilakukan secara sengaja menurut kami”, ucap Askur

Dengan adanya kejadian tersebut Askur S.pd selaku yang mewakili masyarakat dua desa tersebut meminta agar perekrutan KPPS diadakan kembali dan jika memang PPS dan PPKnya telah melanggar kode etik, dia berharap agar di lakukan PAW, tutupnya.

Ditempat yang sama Arif Ali selaku perwakilan dari Masyarakat Bira barat juga mengatakan, jika keduanya tidak dilakukan maka permintaan dari kami selaku wakil masyarakat meminta pencoblosan atau pemilihan umum di Paopale Laok dan Bira barat ditiadakan atau ditutup, tegas Arif yang juga ketua Libas88 DPW Madura ini.

Perlu diketahui dari tim KPU sendiri berjanji dalam waktu 7 s/d 10 hari akan menuntaskan permasalahan dari dua desa tersebut yaitu desa Pale Laok dan Bira Barat karena timnya masih akan melakukan kroscek sehingga nantinya permasalahan-permasalahan yang ada bisa terselesaikan dengan baik. (Chay)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x