x

Kacong Arye Ditetapkan Tersangka, Polres Pamekasan Ungkap Motif Gegara Diputus Cinta

2 minutes reading
Wednesday, 7 Feb 2024 02:07 0 90 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) yang menimpa Youtober Asal Sumenep Kacong Arye menemukan titik terang. Pasalnya, Polres Pamekasan ungkap motif lantaran patah hati diputus sang pacar.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, kronologi bermula saat Kacong Arye video call dengan sang pacar berinisial RW tepatnya pada bulan November 2022 jam 23:00 Wib.

“Saat video call RW tidak menggunakan pakaian, kemudian Kacong Arye atau J melakukan perekaman layar tanpa sepengetahuan RW,” katanya saat konferensi pers, di halaman Joglo Mapolres Pamekasan, Selasa (06/02/2024) siang.

Kompol Andy menyampaikan, usai perekaman itu dilakukan J. Kemudian, pada, Rabu (07/06/2023) jam 18:15 Wib Kacong Arye Atau J mengirimkan rekaman video tersebut kepada saksi MMS dengan durasi 38 detik.

“Akibat dari kejadian tersebut RW merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Andy mengungkapkan, motif Kacong Arye menyebarkan VCS itu lantaran sakit hati karena enam bulan menjalin hubungan kemudian diputus cinta oleh sang pacar.

“Motifnya berawal dari pacaran kemudian diputus, setelah diputus merasa sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Disaat yang sama, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan dari kasus pornografi itu Kacong Arye atau J dikenakan undang-undang pornografi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tukasnya. (Azm).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x