x

KPK Periksa Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan

3 minutes reading
Saturday, 25 Mar 2023 08:52 0 136 detektif_jatim

JAKARTA, DETEKTIF Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan Abdul Azis, Jum’at (24/03/23). Abdul Azis diperiksa terkait dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI)

“Benar, hari ini di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijadwalkan pemeriksaan Abdul Azis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/03/23) sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (25/03/23).

Selain Kepala BPKAD, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan untuk diperiksa. Para pejabat tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah, Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Ery Yadi Santoso, dan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Arifin Rudiansyah

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dugaan kasus suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Bupati RALAI sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa dalam jabatan itu selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang telah mengikuti proses seleksi ataupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.

ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati Bangkalan RALAI, yaitu AEL, WY, AM, HJ, dan SH.

“Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. (*/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x