SUMENEP, detektifjatim.com – Jatah sewa mobil dinas (mobdin) masing-masing Kecamatan ditanggapi sejumlah Camat, Senin (03/06/2024). Salah satunya Camat Guluk-Guluk
Bendahara Umum Kecamatan Guluk-Guluk, Hairil Lukman membenarkan jatah sewa mobil dinas Camat di setiap Kecamatan. Diantaranya Guluk-Guluk.
Hairil Lukman mengatakan, sewa mobdin nilainya sebesar Rp75 juta tiap unit setiap tahun. Jatah tersebut diadakan dengan alasan mobdin yang sebelumnya sudah tidak layak pakai.
“Iya benar (Nominal 75 jt, Red) karena kendaraan dinas yang lama itu sudah tidak tidak layak pakai,” ucapnya kepada wartawan detektifjatim.com
Hairil Lukman menyebutkan mobdin lama telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan mematuhi regulasi yang ada.
“Ada. Ada di Aset. Itu dipakai oleh Kabid, karena kan ada banyak kabid-kabid enggak punya kendaraan dinas,” tuturnya saat berada di kantor kecamatan Guluk-Guluk, Senin (03/05/24)
Lukman menjelaskan, sampai tahun 2023 kemaren tak kunjung ada fasilitas mobil baru. Namun tahun ini semua camat telah mendapat alokasi dana untuk penyewaan mobil dinas.
“Sementara pada tahun 2023 itu tidak ada pengalokasian belanja mobil dinas. Akhirnya Kabupaten itu menganggarkan tentang itu, penyewaan mobil dinas. Pada awalnya itu memang tarik ulur,” ucapnya.
Dia membeberkan bahwa mobil dinas tersebut disewa dari PT Alton. Alasannya karena perseroan terbatas tersebut menyediakan asuransi yang berbasis alris.
“Semua Kecamatan memang menyewa PT Alton. Karena yang paling bagus dari segi asuransi dan mobilnya itu ada di PT Alton. Kenapa? Karena di PT Alton itu asuransinya ada Alris,” tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan sewa mobil dinas Camat sebesar Rp75juta. Mobdin tersebut diperuntukkan untuk semua Camat di Sumenep.
“Mobdin lama untuk operasional OPD baru dan pejabat eselon baru yang belum punya,” kata Sekda di sela-sela acara rapat paripurna penyampaian laporan banggar dan persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin (03/06/2024)
Sekda Edy menjelaskan, teknis sewa mobdin tersebut diaershkan ke masing-masing camat. Didalamnya, termasuk asuransi dan pemeliharaan.
“Sewa diserahkan ke masing-masing camat.
Didalamnya termasuk asuransi dan pemeliharaan. Aturannya juga ada,” ujarnya.
Terkait perpanjangan mobdin, Sekda Edy mengatakan bisa saja sewa Mobdin itu tidak diperpanjang. Tergantung dinamika pembahasan APBD Kabupaten Sumenep.
“Kalau tidak dipepnjang ya sudah. Tergantung dinamika pembahasan APBD,” pungkasnya. (vhy/hal/lia/rd)
No Comments