x

Gencar Sosialisasi Terhadap Masyarakat, Satpol PP Pamekasan: Budayakan Peredaran Rokok Legal 

1 minutes reading
Tuesday, 30 Apr 2024 09:57 0 71 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar lakukan sosialisasi rokok ilegal di 13 kecamatan Pamekasan. Selasa (30-04-24).

Dalam sosialisasi itu di mulai dari Kecamatan Palengaan dan Pagantenan. Saat tanya, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menuturkan. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku.

“Kegiatan ini lebih mengarah ke Sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.

Lebih jelasnya Hasanurrahman. Menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan hal ini agar masyarakat tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).

“Hal ini dilakukan berdasarkan Dasar Hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan itu pula dia berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual belikan rokok yang legal, sesuai dengan Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024, adalah budayakan peredaran rokok legal

“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x