
Foto: direktur IDEA, Samhari (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Direktur Indonesian Analisys politic And Policy Consulting (IDEA), Samhari menanggapi serius dugaan insiden Bupati tampar ajudan.
Kata Samhari, ajudan yang ditunjuk dari SPTDN atau IPDN itu termasuk dalam ikatan dinas pekerjaan dengan beberapa pemerintahan di seluruh Indonesia.
“Jadi dalam penugasan seorang ajudan pasti menggunakan protap dari keprotokolan ajudan, dan harus dipatuhi oleh ajudan,” katanya.
Sambung Samhari, ketika seorang ajudan dalam pekerjaannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dan menjadi protokol maka boleh ditegur.
“Tetapi tidak boleh dipukul. Apalagi oleh bukan atasan lansung IPDN itu bukan jabatan politik, tapi jabatan administratif,” terangnya.
Samhari mencontohkan, pimpinan dalam IPDN atau STPDN itu seperti Sekretariat Daerah (Sekda).
“Contoh Sekda, itu atasan lansung lulusan STPDN atau IPDN,” sambungnya.
Kata Samhari, atas insiden tersebut, karena bukan atasan lansung, Bupati yang diduga tampar ajudan itu tidak boleh, ini pelanggaran tindak pidana.
Menurutnya, jika tidak dibenarkan secara hukum positif, maka tidak dibenarkan pula menurut aturan ke keprotokolan.
“Perilaku main pukul atau tampar itu adalah bukan perilaku pimpinan, dan yang harus disampaikan oleh si ajudan ketika menyampaikan progresivitas ke kampusnya dan menjadi penilaian negatif di Pamekasan,” tegasnya. (udi/ady).

Tidak ada komentar