SUMENEP, detektifjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep memparipurnakan persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap rancangan perubahan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2024, di gedung paripurna, Senin (22/07/23).
DPRD dan Pemerintah Kabupaten selain menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga menyetujui secara bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap rancangan peraturan derah (Perda) pengelolaan air limbah domestik
Serta, penyampaian surat keputusan (SK) pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024. Kami berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan rancangan perubahan APBD sehingga bisa ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fauzi
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penandatanganan perubahan KUA- PPAS tahun 2024 membuktikan semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya, kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang.
“Saya berharap agar perubahan APBD 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Belanja Daerah Tahun 2024 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang ditencanakan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, usai melakukan pencermatan terhadap rancangan KUA PPAS APBD perubahan 2024 dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka badan anggaran (Banggar) juga menyusun rekomendasi.
“Rekomendasi itu diantaranya mengingat waktu yang sudah ada dipertengahan tahun dan hasil serapan realisasi dibeberapa OPD masih tergolong kecil. Maka kami mohon agar proses verifikasi sampai pencairan jangan menggunakan pola lama lagi yang bikin ribet. Untuk itu, segera dilakukan perubahan misalkan melalui Media Elektronik yang cepat dan praktis,” sarannya. (*/ady)
No Comments