x

Dokter Cantik di Pamekasan Kehilangan Elektronik Mahal, Berbekal CCTV Pelaku Ditangkap

2 minutes reading
Sunday, 21 Jul 2024 01:10 0 84 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Seorang dokter cantik di Pamekasan bernama Swiandini Kumala (39) kehilangan barang elektronik mahal dirumahnya. Berbekal Closed Circuit Television (CCTV) pelaku berinisial AR (34), langsung ditangkap Polres Pamekasan, Sabtu, (20/07/2024).

AR yang merupakan warga Sersan Masrul Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan, melakukan aksinya di kediaman Dokter Swiandini di jalan Pongkoran 08 R/Rw 003/008 Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasam AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Reskrim Polres AKP Doni Setiawan menuturkan, pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib tim Satreskrim menerima laporan terkait dengan adanya tindak pidana pencurian. Laporan itu dilayangkan pemilik rumah dengan membawa bukti rekaman CCTV.

“Alhamdulillah melalui bukti rekaman itu, tim Polres Pamekasan dengan cepat menemukan identitas pelaku dan kami langsung melakukan pengamanan di kediaman pelaku,” ungkap AKP Doni

Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil beberapa alat elektronik mahal. Diantaranya 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.

Sementara itu, korban Swiandini Kumala mengatakan, kejadian itu sekitar jam 3 pagi. Namun, baru menyadari ada barang hilang sekitar pukul 5 (lima) WIB usai melaksanakan solat subuh.

“Saat itu saya mau mengambil charger hp tapi charger itu tidak ada beserta iPadnya, sontak saya langsung cek CCTV dan benar saja ada orang yang masuk ke rumah saya,” tuturnya.

Swiandani menyampaikan terimakasih atas laporan yang telah dilayangkan ke Polres Pamekasan. Melalui rekaman CCTV pihak kepolisian langsung meringkus pelaku di rumahnya.

“Terimakasih pihak kepolisian dengan cepat dalam hitungan jam langsung meringkus peluku,” tutupnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3.5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/luq/udi/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x