SUMENEP, detektfijatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep
belum menerima pendaftar bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Bacabup dan Bacawabup) 2024. Padahal, KPU Sumenep telah membuka pendaftaran sejak Selasa 27 Agustus 2024.
Bacabup-Bacawabup Sumenep diprediksi bakal mendaftar besok, Kamis (29/08/24) sebagai batas terakhir pendaftaran.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Malik Mustafa sampai saat tanggal 28 Agustus, belum menerima pendaftaran Bacabup-Bacawabup pilkada 2024.
“Menjelang pilkada 2024, sampai saat ini taggal 28 agustus belum ada Bacabup yang mendaftarkan dirinya ke KPU Sumenep,” kata Malik kepada wartawan detektifjatim.com melalui pesan singkat, Rabu (28/08/24).
Malik menambahkan, waktu pendaftaran Bacabup-Bacawabup Kabupaten Sumenep berakhir besok hari kamis taggal 29 Agustus. Sedangkan sampai saat ini belum ada calon yang mendaftar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.
“Besok Kamis 29 Agustus 2024 hari terakhir pendaftaran”, pungkasnya. (vhi/ady)
No Comments