Pamekasan, Detektifjatim.com – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ditengah-tengah pelaksanaan masa kampanye kampanye tersebut, Alat praga kampanye (Apk) Calon Legislatif (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) dua Palengaan – Proppo dirusak orang tak dikenal (Otk) di Desa Palengaan Daja, Palengaan Pamekasan.
Terlihat, Apk Petahana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pamekasan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam dirusak hingga sobek pada bagian tubuh.
Saat dikonfirmasi, Khoirul Umam mengatakan, memaafkan perbuatan oleh oknum Otk tersebut. “Gapapa mas, Semoga Allah memaafkan perbuatan ini,” singkatnya melalui Whatsapp, Selasa (16/2/2024).
Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, sampai saat ini belum ada Caleg yang melaporkan terkait Apk nya yang dirusak.
“Kalau ada seperti itu laporkan kesini. Sampai saat ini belum ada laporan soal Apk caleg yang yang dirusak,” katanya.
Sukma menuturkan, jika ada Caleg yang melaporkan terkait Apk yang dirusak maka pihaknya akan proses. “Kalau ada laporan, kami akan proses,” pungkasnya. (Azm).
No Comments