Bangkalan, Detektifjatim.com – Dua orang pria berinisial D (26) warga Kabupaten Sampang dan I (26) warga Kabupaten Bangkalan ditangkap pihak kepolisian Bangkalan.
Keduanya ditangkap di Kecamatan Blega, Bangkalan pada Minggu (12-11-2023) kemarin. Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, barang haram tersebut milik seseorang berinisial M (DPO). Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Sumenep.
“Barang ini diperoleh dari D dari rumah I yang rencananya akan dikirim ke Sumenep. Pemiliknya adalah M yang saat ini masih DPO,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (13-11-2023).
Kapolres mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Sebab menurutnya, pada saat penangkapan, tersangka D menybutkan sejumlah nama yang terlibat.
“Sementara masih kita dalami karena masih dalam proses penyelidilan. Apakah mereka ini termasuk pengedar atau pemakai saja,” ucapnya. (San)
No Comments