PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kegiatan dialog interaktif yang digelar Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) berkaitan tambang ilegal melahirkan 6 rekomendasi.

Kegiatan yang mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan, dihadiri lima pemateri.

Diantara lima pemateri ini; Amin Jabir, Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan politik, Farhatin Syaifillah, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Sri Puji Harijani Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.

Kemudian, Nur Faisal Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jawa Timur, dan Ribut Baidi dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM)

Sementara rekomendasi dari masing-masing pemateri yang membahas tambang ilegal diantaranya sebagai berikut;

Pertama, Amin Jabir, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang perlu membuka, memperbarui, dan memvalidasi data pertambangan secara menyeluruh.

Menurutnya, pendataan harus mencakup klasifikasi aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitasnya, yakni pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan legal.

“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,” katanya.

Kedua, Sri Puji Harijani, menyatakan sudah melakukan pemetaan tambang ilegal dan menjadi langkah awal dalam penataan sektor pertambangan di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan data terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat,” tambahnya.

Pihaknya, menambahkan aktivitas pertambangan juga telah teridentifikasi di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.

Data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait.

“Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,” tuturnya.

Ketiga, Farhatin Syaifillah, menyatakan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah perlu membangun mekanisme penanganan pertambangan ilegal secara terkoordinasi.

Langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak lingkungan.

“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang (RTRW), ketentuan perizinan pertambangan, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.

Keempat, AKP Yoyok Hardianto, menyatakan penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Aspek administratif, lanjut AKP Yoyok Hardianto, harus ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat, khususnya terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, serta pemulihan lingkungan.

“Sementara itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” urainya.

Kelima, Nur Faisal menuturkan, masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam upaya pengawasan aktivitas pertambangan. Sebagaimana disampaikan dalam dialog, setiap warga negara memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan.

Organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan serta edukasi publik,” paparnya.

Keenam, Ribut Baidi menyampaikan, pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan sinergi lima unsur pentahelix, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.

“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya. (*).