
Oleh” Abd. Aziz*
Keadilan kehilangan maknanya ketika hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi. Hukum semestinya menjadi jembatan bagi setiap orang untuk memperoleh haknya, bukan tembok yang membatasi masyarakat miskin dalam mencari perlindungan. Di sinilah keadaban hukum diuji: bukan sekadar melalui ketegasan aturan, melainkan melalui keberpihakannya terhadap martabat manusia.
Sungguh merupakan kehormatan bagi Abd. Aziz ketika menerima kunjungan Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di kediamannya di kawasan Jalan Joyo Agung, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (30/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus perjumpaan pemikiran antara ulama pesantren dan praktisi hukum dalam membicarakan keadilan, kemanusiaan, serta tanggung jawab sosial.
Kiai Afif, yang juga Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, hadir bersama keluarga inti dan sejumlah pendamping. Sebelum berdiskusi, beliau terlebih dahulu menjenguk dan mendoakan ibunda Aziz yang sedang sakit. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa nilai keulamaan tidak hanya tercermin dalam keluasan ilmu, tetapi juga dalam kepedulian, penghormatan, dan kasih sayang terhadap sesama.
Perbincangan kemudian berkembang pada persoalan hukum dan realitas penegakannya di Indonesia. Salah satu pokok penting yang dibahas ialah perlunya membangun praktik hukum yang berkeadaban. Hukum tidak cukup hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga harus menjunjung etika, moralitas, nilai kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Dalam konteks ini, pemikiran John Rawls, filsuf politik asal Amerika Serikat yang dikenal melalui teori justice as fairness atau keadilan sebagai kewajaran, menjadi relevan. Rawls menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam membangun institusi sosial yang adil. Pemikirannya mengingatkan bahwa ketimpangan sosial harus diperhatikan, terutama ketika kebijakan dan institusi justru merugikan kelompok yang paling kurang beruntung. Perspektif ini menegaskan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang.
Pemikiran Amartya Sen, ekonom dan filsuf asal India sekaligus penerima Nobel Ekonomi 1998, juga memberikan perspektif penting. Melalui gagasan keadilan dan pendekatan kapabilitas, Sen menekankan pentingnya melihat kesempatan nyata yang dimiliki seseorang untuk menjalani kehidupan yang bernilai. Dalam konteks hukum, keberadaan undang-undang dan lembaga peradilan belum cukup apabila masyarakat miskin tidak mempunyai kemampuan praktis untuk mengakses perlindungan dan memperjuangkan haknya.
Kiai Afif menyampaikan perhatian terhadap pentingnya membuka akses keadilan bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menggunakan jasa advokat. Persoalan ini patut menjadi perhatian bersama karena biaya konsultasi, pendampingan, dan proses persidangan sering kali menjadi kendala serius. Akibatnya, sebagian masyarakat menghadapi risiko kehilangan hak tanpa memperoleh pendampingan hukum yang memadai.
Gagasan tersebut mendapat respons dari Aziz yang selama tiga tahun terakhir melalui Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta memberikan advokasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok dhuafa. Menurutnya, profesi advokat tidak semestinya hanya dipahami sebagai pekerjaan profesional yang berorientasi pada imbalan, tetapi juga mengandung tanggung jawab etik untuk membantu mereka yang kesulitan memperoleh keadilan.
“Akses terhadap keadilan harus terbuka bagi siapa pun, termasuk masyarakat yang tidak beruntung secara ekonomi. Kami memberikan pendampingan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata pekerjaan profesional, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan pengabdian kemanusiaan,” ungkap Aziz.
Komitmen tersebut memperoleh pengakuan melalui penghargaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Juli 2026 atas dedikasi dan komitmennya dalam advokasi serta perlindungan hukum bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin. Kendati demikian, Aziz memandang penghargaan bukanlah tujuan utama. Ukuran pengabdian justru terletak pada kemampuan menghadirkan manfaat dan membuka jalan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperjuangkan haknya.
Aziz juga memiliki pengalaman dalam memperjuangkan perkara melalui mekanisme peradilan. Pada Februari 2026, ia memenangkan perkara sengketa hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan Kementerian Hukum. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji keputusan atau tindakan pemerintahan melalui lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum.
Diskusi berlangsung sekitar enam puluh menit dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Perbincangan serius sesekali diselingi humor khas Kiai Afif, sembari menikmati jamu bakar dengan racikan enam belas rempah Nusantara. Suasana tersebut menunjukkan bahwa kedalaman ilmu dan keseriusan membahas persoalan bangsa dapat berjalan beriringan dengan kesederhanaan, keramahan, serta persaudaraan.
Komunikasi dan diskusi antara Kiai Afif dan Aziz sejatinya telah terjalin jauh sebelum Muktamar NU ke-35 di Jombang. Keduanya beberapa kali bertukar pandangan mengenai persoalan kebangsaan, keumatan, dan dinamika hukum. Karena itu, pertemuan kali ini bukan sekadar kunjungan personal, melainkan bagian dari tradisi dialog intelektual yang mempertemukan khazanah keilmuan pesantren dengan pengalaman praktis dunia hukum.
Bagi warga Nahdliyin, terdapat pelajaran penting dari perjumpaan tersebut. Silaturahmi tidak seharusnya berhenti pada hubungan personal, tetapi perlu dikembangkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan kerja nyata. Tradisi keilmuan NU juga perlu terus berdialog dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan persoalan kebangsaan. Pengabdian kepada umat pun tidak harus diwujudkan melalui jabatan organisasi, tetapi dapat dilakukan melalui profesi dan keahlian masing-masing.
Dalam konteks itulah, menyulam keadilan dan memahat keadaban menjadi dua agenda yang saling berkaitan. Menyulam keadilan berarti memperluas akses bantuan hukum, melindungi kelompok rentan, dan memastikan hak warga negara dihormati. Sementara memahat keadaban berarti menegakkan hukum dengan integritas, menjauhkan praktik kesewenang-wenangan, serta menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan dalam setiap tindakan. Keduanya merupakan tanggung jawab bersama, termasuk bagi warga Nahdliyin.
Pada akhirnya, kunjungan Kiai Afifuddin Muhajir kepada praktisi hukum Abd. Aziz menghadirkan pesan bahwa ilmu, hukum, dan pengabdian tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Ulama memiliki tanggung jawab membimbing moral masyarakat, sementara praktisi hukum berkewajiban memastikan keadilan dapat diperjuangkan melalui jalan yang benar. Sebab, keadilan adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, sedangkan keadaban merupakan jiwa yang menjaga agar hukum tidak kehilangan kemanusiaannya. Ilmu menjadi mulia ketika diabdikan, dan hukum menjadi bermartabat ketika menghadirkan keadilan bagi semua.
*Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)




Tinggalkan Balasan