
Foto: saat kuasa hukum kunci ilmu menghadiri mediasi di PN Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Proses mediasi dalam perkara perdata antara SMK Kesehatan Nusantara dan Arofatin di Pengadilan Negeri Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan, Senin (13/7/2026).
Kuasa hukum SMK Kesehatan Nusantara, Emmanuel menyampaikan, mediasi tidak membuahkan hasil karena pihak tergugat, Arofatin, tidak hadir secara langsung dalam agenda tersebut. Menurutnya, pihak tergugat hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.
“Kami sebenarnya ingin mendengarkan langsung penjelasan atau klarifikasi terkait perkara ini dengan cara duduk bersama dalam forum mediasi,” ujar kuasa hukum SMK Kesehatan Nusantara usai mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Ia menjelaskan, mediasi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Ketua Yayasan Kunci Ilmu, Lodewyk Rumihin mengungkapkan kekecewaannya karena Arofatin tidak hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
“Saya berharap Arofatin hadir dalam proses mediasi ini. Kami jauh jauh dari NTT mengharap kedatangan Arofatin agar proses belajar mengajar dapat cepat terlaksana di tahun ajaran baru ini,” paparnya.
Kata Lodewyk, Arofatin tidak kooperatif karena hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sedangkan kuasa hukumnya tidak dapat mengambil keputusan, dari pihak yayasan Kunci Ilmu kita lengkap hadir semua, dari Ketua Yayasan, Pembina Yayasan, Pengawas Yayasan, dan juga Kepala Sekolah.
“Namun Arofatin tidak hadir padahal hanya dari Surabaya, kita jauh jauh dari NTT hanya ingin berharap siswa siswi kami bisa secepatnya bisa menuntut ilmu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Arofatin terkait alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi. Pihak tergugat diketahui diwakili oleh penasihat hukumnya selama proses mediasi berlangsung. (azm/ady).

Tidak ada komentar