
Foto: saat aktivis Federasi Taman Juang Grup berorasi didepan Kantor Dinkes Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Aktivis yang tergabung Federasi Taman Juang Grup gelar aksi demonstrasi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Kamis (9/7/2026) pagi.
Mereka mendesak, pencabutan izin praktik atas dugaan kelalaian penanganan pasien SS oleh dokter TT.
“Awalnya pasien disarankan rujuk ke Surabaya dari RSUD Smart Pamekasan, namun memilih ditangani di Larasati, dan menjadi korban dugaan malapraktik,” kata Korlap aksi, Rosi.
Menemui massa aksi, Kadinkes Pamekasan Saifudin, yang menemui massa juga meluruskan mekanisme hukum. Menurutnya dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis tidak bisa diputus sepihak.
Kata Saifudin, landasan hukumnya sudah jelas di UU No 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan Permenkes No 3 Tahun 2025.
“Kewenangan memeriksa dan memutus ada di Majelis Disiplin Profesi tingkat provinsi. Tugas Dinkes adalah pembinaan dan pengawasan. Kami akan kawal prosesnya agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSU Larasati, Khoirul Umam menegaskan seluruh prosedur medis yang dilakukan sudah sesuai standar, regulasi, dan dengan persetujuan keluarga pasien.
“Di RS Larasati kami berpegang teguh pada 3 prinsip, taat regulasi, taat standar medis, dan taat SOP. Tidak mungkin ada tindakan tanpa informed consent dari pasien atau keluarga. Keselamatan pasien adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak RS siap menjelaskan kronologi penanganan SS jika dibutuhkan dan menghormati setiap proses evaluasi sesuai aturan.
“Setiap tindakan medis kami tidak pernah dilakukan sembarangan,” terangnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar