x

Enam Tahun Buron, 17 Korban Penipuan Eks Pegawai BRI Datangi Polres Pamekasan

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jul 2026 19:26 45 Moh Azmi

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Enam tahun sejak laporan polisi dilayangkan, belasan korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan pegawai Bank BRI Cabang Pamekasan belum mendapatkan keadilan dari polres Pamekasan.

Lambannya perkembangan penanganan perkara membuat 17 korban mendatangi Polres Pamekasan, Selasa (08/07/2026).

Kedatangan mereka mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan mereka hingga miliaran rupiah.

Bagi para korban, waktu enam tahun dinilai bukanlah waktu yang singkat. Mereka mempertanyakan mengapa hingga kini terduga pelaku, Muhammad Lukman Anizar (MLA), yang disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, belum juga berhasil diamankan.

“Kami hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari enam tahun kami menunggu, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian. Kami datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada korban,” ujar perwakilan korban, Tofik Hidayat.

Menurut Tofik, laporan telah dibuat pada 8 Juli 2020. Namun, proses hukum yang berjalan selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang mampu menjawab harapan para korban. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pencarian terhadap terduga pelaku dan perkembangan penyidikan.

Sebanyak 17 korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7,8 miliar. Mereka menyebut modus yang digunakan adalah menawarkan program bagi hasil dan lelang dengan mengatasnamakan Bank BRI, sehingga korban percaya untuk menyerahkan uang.

Korban lainnya, Rudi Hartono, mengaku kehilangan Rp51 juta setelah mempercayai janji terduga pelaku yang dikenalnya sejak masih bertugas sebagai pegawai Bank BRI. Ia berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut terus berlarut.

“Jangan sampai korban terus diminta bersabar, sementara kepastian hukum tidak kunjung datang. Kami hanya ingin kasus ini benar-benar dituntaskan,” katanya.

Para korban menilai keadilan bukan hanya soal menerima laporan, tetapi juga menghadirkan kepastian melalui langkah hukum yang nyata. Mereka berharap Polres Pamekasan dapat memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara serta mengintensifkan upaya pencarian terhadap DPO agar proses hukum tidak terus menggantung.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Polres Pamekasan Melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, belum memberikan tanggapan.

Sekedar diketahui, Polres Pamekasan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 terhadap Mohammad Lukman Anizar, yang diduga terlibat dalam perkara Penipuan atau penggelapan atau kejahatan Perbankan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP atau Pasal 49 ayat (1) Undang undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah Undang undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (udi/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x