x

Rokok Bodong Asal Pamekasan kembali Dibekuk Petugas Bea Cukai Bandung Barat

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 19:36 158 Jurnalis

BANDUNG, detektifjatim.com – 42.000 batang rokok bodong dibekuk petugas gabungan Bea Cukai Bandung saat penggeledahan sebuah toko sembako di Jalan GA Manulang, Kampung Rancabali, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Rabu (9/9/2026) kemarin.

Diketahui, sejumlah rokok bodong yang dibekuk bermerek, Lexi dan Angker, yang diduga berasal dari Pamekasan.

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Bea Cukai Bandung bersama Satpol PP KBB, TNI, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB.

Kepala Tim Penindakan Bea Cukai Bandung Pipit Fitriana mengatakan, jumlah rokok yang diamankan masih bersifat sementara.

Menurut dia, seluruh barang bukti akan dihitung kembali secara rinci setelah tiba di Kantor Bea Cukai Bandung.

“Jumlah yang kami temukan di lapangan sekitar 210 slot. Tetapi, untuk memastikan jumlah akhirnya, seluruh barang akan kami lakukan pencacahan kembali di kantor,” kata Pipit.

Pipit menjelaskan, berdasarkan penghitungan sementara, nilai potensi denda dari pelanggaran tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp90 juta hingga Rp100 juta.

“Petugas awalnya menemukan sejumlah rokok ilegal yang ditempatkan di etalase toko dan bercampur dengan rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai,” tambah Pipit.

Sambung Pipit, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ke bagian belakang toko. Alhasil, di sebuah kamar, petugas menemukan dua lemari yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan stok rokok ilegal.

Menurutnya, proses pemeriksaan sempat terkendala karena pemilik toko tidak berada di tempat. Pemilik diketahui sedang berada di Ciamis dan membawa kunci salah satu lemari yang hendak diperiksa.

Petugas akhirnya menghubungi pemilik melalui sambungan video untuk meminta akses terhadap lemari tersebut.

“Awalnya pemilik belum memberikan akses karena kuncinya dibawa ke Ciamis. Setelah kami berkomunikasi dan menjelaskan proses pemeriksaannya, akhirnya pemilik mengizinkan lemari tersebut dibuka,” kata Pipit.

Setelah lemari dibuka, petugas kembali menemukan tumpukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek.

“Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandung di kawasan Gedebage untuk menjalani pemeriksaan serta pencacahan lebih lanjut,” terangnya.

Kata Pipit, dua orang penjaga toko turut dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan terkait temuan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut.

“Pemiliknya nanti nyusul ke kantor untuk dimintai keterangan. Barang bukti nanti kita cacah ulang juga,” jelas Pipit.

Sebelumnya, 1,59 juta rokok bodong merek SS dan Delima juga dibekuk petugas Bea Cukai Kota Semarang dengan modus menggunakan truk tangki air. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x