
Foto: Suasana demo Kejati Jatim (dok/detektifjatim). SURABAYA, detektifjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) demalporkan demonstrasi soal dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025 dan 2026 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam rilisnya, Koordinator Lapangan (Korlap) Musfiq menyoroti dugaan kejanggalan sejumlah pos belanja APBD Pamekasan tahun 2025, khususnya Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.
“Nilai anggaran yang Jaka Jatim persoalkan mencapai sekitar Rp85,2 miliar,” demikian bunyi rilis yang diterima dari Jaka Jatim
Jaka Jatim meduga, kata Musfiq, berdasarkan hasil investigasi serta dokumen yang mereka miliki terdapat anggaran yang tidak jelas peruntukannya dan berpotensi berkaitan dengan program yang tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Anggaran tersebut berdasarkan hasil auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Negara dibelanjakan tidak sesuai dengan ketentuan atau di luar peruntukannya,” katanya
Jaka Jatim juga menduga adanya keterkaitan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan dalam proses penganggaran. Mereka mengklaim sekitar 40 persen dari anggaran Rp85,2 miliar tersebut berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, sedangkan 60 persen lainnya disebut berkaitan dengan kebijakan eksekutif Pemkab Pamekasan.
Selain APBD 2025, Jaka Jatim turut mempersoalkan pelaksanaan APBD Pamekasan tahun 2026. Dalam rilis yang diterbitkan pada 9 September 2026, menyebut penyerapan APBD 2026 masih rendah dan menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian.
Jaka Jatim juga menyampaikan dugaan baru bahwa APBD Pamekasan tahun 2026 ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank konvensional. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat keuntungan berupa bunga atau bonus yang diterima serta apakah penempatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Jaka Jatim mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kejati Jatim dengan Nomor Surat Laporan 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.
Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal laporan, antara lain dokumen APBD 2025, RKA seluruh OPD, DPA seluruh OPD, LKPD APBD 2025, dokumen temuan BPK RI tahun 2025, serta dokumen APBD 2026.
Dalam laporan Jaka Jatim, Musfiq meminta Kejati Jatim memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Pamekasan dalam persoalan anggaran tahun 2025 dan 2026.
“Kami juga meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pamekasan selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Pamekasan selaku Ketua Banggar, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, serta kepala dinas terkait yang mengelola anggaran tersebut,” paparnya
Selain persoalan APBD, Jaka Jatim turut meminta Kejati Jatim menyelidiki dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut. Mereka menyatakan akan melakukan peninjauan secara berkala terhadap perkembangan laporan dugaan korupsi APBD Pamekasan 2025-2026.
Jika merasa penanganan laporan tidak berjalan serius dan profesional, Jaka Jatim menyatakan akan kembali melakukan aksi di Kejati Jatim secara berkala. (*)

Tidak ada komentar