x

Hanya Antarkan Petugas Bank, Tokoh Pamekasan Bingung Ikut Tergugat Kasus Debitur

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 19:47 32 Moh Azmi

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Tokoh Pantura, Hamid (40) asal Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan merasa bingung atas dirinya dilaporkan terlibat dalam pemasangan banner lelang tanah milik inisial IT.

“Saya kaget saat menerima surat gugatan dari IT. Padahal, saya tidak tahu apa-apa,” katanya, di PN Pamekasan, Rabu (24/6/2026) siang.

Hamid bercerita, pada awal 2026, dia didatangi petugas dari Bank BNI untuk menemui warga IT. Dia pun mengantarkannya.

Kata Hamid, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah, Hamid pun ikut mendampingi petugas itu ke lokasi agar tidak terjadi bentrok dan dianggap tokoh.

“Saat petugas BNI memasang banner di tanah IT, saya tidak ada dilokasi, dan yang memasang pihak bank. Namun, kenapa saya ikut digugat,” tambahnya.

Disaat yang sama, Kuasa Hukum Hamid, M Hamdan, menyampaikan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penggugat IT.

Menurut dia, pihak bank melakukan penagihan atas tanggungan IT ke perbankan. Beberapa bulan kemudian, dia didatangi petugas BNI lagi untuk pengukuran tanah.

“Klien kami tergugat kedua setelah BNI. Dilihat dari struktur gugatan, kemungkinan besar perbankan sudah meletakkan hak tanggungan di tanah itu. Namun, klien saya juga digugat ikut terlibat,” ujarnya.

Sambung Hamdan, gugatan IT sudah keluar dari koridor hukum. Sebab, tanah sudah diletakkan sebagai tanggungan, perbankan memasang banner malah dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.

“Terlebih klien saya juga digugat ikut terlibat. Padahal hanya ikut mengantarkan saja,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum IT, Ach Suhairi, menyampaikan bahwa kliennya menggugat karena ingin mengetahui kedudukan Hamid yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suhairi menyebut, pemasangan banner tidak melalui proses lelang terlebih dahulu. Selain itu, menurut dia, tidak ada klausul perjanjian jika debitur tidak bisa membayar, tanah akan jadi jaminannya.

“Kami ingin tahu di pengadilan, Hamid apakah bagian dari BNI atau KPKNL. Jika terbukti terlibat, kita akan laporkan pidananya,” ungkapnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x