x

Tangkap Empat Tersangka, Polisi Sita Sembilan Paket Sabu Siap Edar

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jun 2026 18:04 18 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka, Muhammad Abdur Rozzaq dan Mochammad Dwi Utomo, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari keduanya, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,551 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, jaket warna hitam, dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Surabaya. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bangkalan langsung melakukan pengembangan ke sebuah kamar kos di Jalan Tembok Lor, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni M. Miftachul Huda dan Dhimas Ibrahim Santoso.

Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dua sendok sabu, lima plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Total ada empat tersangka yang berhasil diamankan beserta sembilan paket sabu dari dua lokasi berbeda. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar Kiswoyo, Rabu (17/06/2026).

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait peredaran dan permufakatan jahat narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x