
SUMENEP, Detektifjatim.com – Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain langsung dihadapkan pada sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius.
Selain mencuatnya dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang menjadi sorotan publik, DPMD juga harus mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 yang diproyeksikan akan melibatkan ratusan desa di Kabupaten Sumenep.
Kasus dugaan rangkap jabatan yang paling menyita perhatian publik saat ini adalah yang melibatkan Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken. Mursalin disebut menjabat sebagai Sekdes sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.
Persoalan tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari DPRD Sumenep, kalangan mahasiswa, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Namun, berkembangnya respons masyarakat di media sosial memunculkan dugaan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di Desa Pagerungan Besar.
Dalam unggahan akun TikTok KanalNews.id yang membahas kasus tersebut, sejumlah warganet mengaku mengetahui adanya dugaan rangkap jabatan perangkat desa di wilayah lain.
Akun bernama @Yakyung llg menulis, “Pagerungan Kecil juga ada yang seperti itu.” Sementara akun lain bernama @A-1 berkomentar, “Di Kecamatan Ambunten ada juga oknum sekdes yang merangkap jabatan kepala sekolah.”
Meski komentar tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya, kemunculannya menunjukkan adanya keresahan publik terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa. Sejumlah warga bahkan meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh perangkat desa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, DPMD juga dihadapkan pada agenda besar lainnya, yakni persiapan Pilkades Serentak 2027.
Berdasarkan proyeksi pemerintah daerah, sekitar 256 desa di Kabupaten Sumenep diperkirakan akan memasuki akhir masa jabatan kepala desa secara bersamaan pada akhir tahun 2027. Namun hingga saat ini, pelaksanaan Pilkades Serentak masih belum memiliki kepastian terkait regulasi teknis, kebutuhan anggaran, maupun dasar hukum yang akan digunakan.
Kondisi tersebut menuntut DPMD untuk segera melakukan pemetaan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah-langkah yang akan diambil Achmad Dzulkarnain dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempersiapkan agenda demokrasi tingkat desa yang akan berlangsung dalam skala besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa maupun perkembangan persiapan Pilkades Serentak 2027.
Sementara itu, Mursalin selaku Sekdes Pagerungan Besar yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan rangkap jabatan juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan redaksi masih belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/ady)

Tidak ada komentar