
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah makan Bebek Sinjay (Dok. Moh Iksan)
BANGKALAN, detektifjatim.com – Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran dan rumah makan. Hasilnya, pemerintah daerah menemukan indikasi kuat adanya pelaku usaha yang belum patuh terhadap kewajiban pajak daerah.
Dalam sidak bersama tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Fauzan menyoroti dua persoalan utama: tidak digunakannya alat perekam transaksi (TP-Box) serta dugaan ketidaksesuaian antara omzet usaha dengan pajak yang disetorkan.
“Faktanya, masih ada yang tidak menggunakan TP-Box. Padahal alat ini penting untuk transparansi transaksi dan memudahkan pengawasan,” ujarnya di sela sidak.
Yang lebih mencolok, lanjutnya, adalah perbandingan antara tingkat keramaian usaha dengan nilai pajak yang dibayarkan. Beberapa rumah makan yang terlihat ramai justru tercatat menyetor pajak lebih kecil dibanding usaha lain yang lebih tertib administrasi.
“Secara kasat mata pengunjungnya banyak, tapi pajaknya kecil. Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap restoran wajib memungut pajak sebesar 10 persen dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah. Namun di lapangan, sebagian pelaku usaha berdalih tidak menarik pajak dari pembeli.
Fauzan menegaskan, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban. Jika pajak tidak dibebankan ke konsumen, maka pemilik usaha tetap wajib menanggung dan menyetorkannya.
“Itu tetap kewajiban. Mau dipungut atau tidak dari pembeli, 10 persen dari omzet harus dibayarkan,” katanya.
Pemkab Bangkalan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan dan edukasi. Namun, jika dalam sidak lanjutan pelanggaran serupa masih ditemukan, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak diindahkan, kami akan tegakkan aturan. Bahkan tidak menutup kemungkinan data kewajiban pajaknya akan kami buka,” tandasnya.
Langkah sidak ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bangkalan menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha demi pembangunan daerah yang lebih optimal. (San)
No Comments