SUMENEP, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep bakal menetapkan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati (Bacabup-Bacawabup) tanggal 22 September 2024. Pada tanggal itu, Bacabup petahana diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi. Menurutnya, tanggal 22 September 2024 menjadi tenggat bagi bupati incumbent yang maju sebagai calon dalam Pilkada serentak. Bupati yang mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti sebelum masa kampanye dimulai.
“Dengan batas maksimal 25 September (jadwal kampanye). Setelah penetapan calon pada tanggal 22 September, bupati yang maju sebagai calon harus segera mengajukan cuti,” kata Nurussyamsi
Pria asal Kalianget itu menegaskan, Cabup Incumbent diharuskan mundur dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara tugas pemerintahan dan kegiatan politik.
Hingga saat ini, proses pencalonan masih dalam tahap pencermatan administrasi. Sehingga belum bisa dikatakan sebagai calon definitif. Namun, setelah penetapan resmi, bupati yang menjadi calon wajib mengambil cuti.
“Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam Pilkada,” ujar alumnus Ponpes Annuqayah tersebut. (*/ady)
No Comments