x

Viral Bagi-Bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah Sempat Keliru Sebut Rukun Islam

3 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 10:00 0 137 detektif_jatim

SUMENEP, DETEKTIF Jatim – Sebuah video yang menunjukkan seseorang membagi-bagikan amplop merah di sebuah masjid di Madura viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop berisikan uang Rp300 ribu dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

Adapun video bagi-bagi amplop ini mulanya diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan diteruskan ke akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain mengunggah video, ada juga unggahan berupa foto isi amplop yang terdiri atas uang sebesar Rp300 ribu.

Said Abdullah lantas buka suara soal video viral tersebut. Said menjelaskan, pada masa reses DPR Maret 2023, ia bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket. Sebagian bantuan ini berupa uang tunai.

“Saya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Dan hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006 lalu,” kata Said dalam keterangannya pada Senin, 27 Maret 2023.

Oleh sebab itu, kata Said, kesan money politics alias politik uang jelas-jelas salah alamat. Sebagai anggota dewan, Said menyebut selalu menerima uang reses. Dia mengatakan uang ini dibagikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako.

“Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong, dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako di atas,” kata dia.

Said menyebut kegiatan bagi-bagi sembako dan amplop ini dilakukan di luar masa kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

“Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said

Said menilai akun itu membuat framing seolah kegiatan yang dilakukannya melanggar hukum. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said.

Atas unggahan tersebut, akun Bawaslu RI kemudian merespons dengan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut informasi tersebut. Mereka menilai informasi itu sangat berarti bagi Bawaslu. Pasalnya, kendati Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi, namun yang diperbolehkan hanyalah partai politik, bukan calon legislatif.

“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg belum. Itu pun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini sangat berarti bagi Bawaslu untuk dapat ditelurusuri lebih lanjut oleh jajaran di daerah,” bunyi keterangan Bawaslu melalui akun resmi di Twitter, Senin, 27 Maret 2023

Belakangan ini juga viral video Said Abdullah sempat keliru menyebutkan bagi-bahi amplop itu zakat yang merupakan rukun Islam yang kelima. Meskipun akhirnya diralat sendiri. Video viral berjudul “Klarifikasi! Said Abdullah soal bagi-bagi amplop di Masjid” menanggapi pertanyaan wartawan

Berikut isi pernyataan itu:
Itu (Bagi-bagi amplop, Red) adalah zakat. Itu zakat mal. Itu rukun Islam yang kelima. Bagian dari rukun Islam yang ke-lima. Bagian dari rukun Islam yang ke-4 maaf. Kalau itu bagian dari rukun Islam yang ke -4 Maka kalau saya tidak lakukan maka gugur keislaman saya.

*Artikel ini sudah tayang di SIN PO.id dan SIN PO Tv dan juga tayang di Tempo.co dengan judul “Kronologi Video Bagi-bagi Amplop Bergambar PDIP di Masjid Mendadak Viral”

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x