PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pengusaha rokok Jawara Internasional Djaya Alfian Marsuto memberikan penjelasan terkait video cekcoknya yang viral dengan petugas Bea dan Cukai, Minggu (11/08/2024) sore kemarin.
Diketahui, pada video cekcok berdurasi satu menit itu bermula saat pekerja dan mesin rokok diduga hendak diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Alfian mengatakan, dia lansung mendatangi lokasi dan adu mulut lantaran petugas dari Bea dan Cukai tanpa ada pemberitahuan mendatangi dan hendak membawa mesin rokok yang diduganya ilegal.
“Perizinan mesin rokok yang rencana akan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai itu resmi, dibawah naungan PR Ontong Teros milik bapak Hasan,” katanya, Senin (13/8/2024).
Pria yang juga pengacara itu menegaskan, video yang viral itu bukan pembelaan atas gudang rokok miliknya, Jawara Internasional Djaya. Melainkan ia cekcok mulut karena ia sebagai kuasa hukum mengurus perizinan PR Ontong Teros.
“Perizinan PR Ontong Teros itu dijanjikan 6 bulan terbit oleh Bea dan Cukai tapi tidak selesai. Sehingga kami mengajukan trail karena kami kedatangan mesin berizin. Diizinkan trail agar pekerja mencoba mesin, bukan membuat setiap hari, hanya trail kemarin dan kedatangan petugas itu,” tegasnya.
Menurut Alfian, petugas Bea Cukai itu datang, tidak menunjukkan surat perintah tugas lalu minta pekerja dengan mesin dan rokonya dimasukkan ke mobil dan dibawa lalu dikejar karena orang tuanya nangis.
“Akhirnya setelah dilakukan pengejaran warga bekerumun, pekerja dan rokok diturunkan karena petugas itu salah prosedur penyelidikan. Sehingga, Kami akan tindak lanjuti karena petugas itu melanggar pasal 167 KUH Pidana masuk pekarangan tanpa izin,” tukasnya. (azm/ady).
No Comments