Categories
Daerah Ekonomi dan Bisnis Madura REGIONAL

Cegah Masuknya Tembakau Jawa, Ketua PC GP Ansor Pamekasan Gerakkan Banser

Pamekasan, Detektifjatim.com – Mencegah masuknya tembakau Jawa masuk pada Pamekasan, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pamekasan Maltuful Anam akan gerakkan Banser.

Maltuf menjelaskan, saat ini petani tembakau di Kabupaten Pamekasan sedang panen raya tembakau. Hanya saja, untuk mengantisipasi masuknya tembakau Jawa masuk Pamekasan Banser digerakkan.

“Kita akan bantu petani, dengan menggerakkan Banser untuk mencegah masuknya tembakau Jawa masuk Pamekasan, karena jika terjadi akan merugikan petani lokal,” jelasnya pada Minggu, (13/8/2023).

Ia menegaskan, selain karena untuk membantu petani bersama Banser, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 juga sudah mengatur, tembakau Jawa dilarang masuk Pamekasan.

“Kita ajak masyarakat kompak bersama menjaga masuknya tembakau luar Madura ke Madura. Juga Perda Nomor 2 Tahun 2022 pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b, sudah jelas mengatur tembakau luar dilarang masuk ke Pamekasan selama musim panen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maltuf menyampaikan, Banser akan berada digarda terdepan untuk selalu menjaga kesejahteraan petani, utamanya di kabupaten Pamekasan terutama cuaca bagus dan normal pada tahun ini.

“Banser akan selalu berada di garda terdepan, terutama ketika kepentingan petani. Apalagi, saat ini cuaca di Pamekasan bagus untuk kualitas tembakau Pamekasan,” tutupnya. (Azm/*)

Categories
Pemerintahan

Wagub Jatim Godok Raperda Perlindungan Petani Tembakau Madura

Pamekasan, Detektifjatim.com – Kunjungi Pamekasan, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan petani tembakau di wilayah Madura.

“Jadi ini sudah dibahas dengan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” katanya, usai hadiri Halal Bihalal Ulama Madura, di Gedung Utama P4TM, Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan, Sabtu (27/5) kemarin.

Menurut Emil, Raperda perlindungan petani tembakau merupakan tindak lanjut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, setelah beberapa kali datang ke wilayah Madura untuk menyerap aspirasi petani.

“Ini merupakan tindak lanjut, Ibu Gubernur juga sudah datang kesini beberapa waktu yang lalu, untuk menghadiri dan menyerap aspirasi semua elemen juga sama agar senada,” tambahnya.

Mantan Bupati Trenggalek itu menjelaskan, Raperda tembakau tersebut untuk melahirkan produk hukum Pemprov Jatim agar melindungi para petani tembakau. Pasalnya, sering terjadi oplosan antara tembakau Madura dan Jawa.

“Tujuannya, melahirkan produk hukum yang meningkatkan perlindungan kepada petani dan mereka yang melakukan usaha,” paparnya.

Alumni kampus Ritsumeikan Asia Pacific University Jepang itu menuturkan, Raperda ini nantinya juga akan memberikan akses pada petani tembakau untuk mendapatkan permodalan dan pemasaran.

“Tidak hanya itu, nanti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka peningkatan kesejahteraan para petani tembakau khususnya Madura, dan umumnya di Jawa Timur,” tutupnya. (Azm/rd).