x

Soal Sengketa Lahan SDN Tamberu 2, Mantan Kades: Sejak 1960 Sudah Bukan Milik Nenek Moyang Rasidi

2 minutes reading
Tuesday, 12 Nov 2024 08:55 0 60 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tamberu Rusfandi mengungkapkan beberapa catatan penting mengenai riwayat kepemilikan dan transaksi sengketa lahan yang terjadi di Sekolah Dasar Negri (SDN) Tamberu 2, Selasa (12/11/2024).

SDN Tamberu 2 yang berlokasi di Jalan Kali Agung, Dusun Karang Timur, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu mempunyai luas 1.440 meter persegi.

Rusfandi menjelaskan, tanggal 2 Juni 1960 pipil 17 B kelas D II dengan nomor pipil 220 seluas 1.440 meter persegi tercatat atas nama Mattabri Srinti atau nenek moyang Rasidi. Namun di tahun 1960 tanah itu sudah berpindah hak milik kepada Mattalwi dan Miyaton.

“Tanggal 15 Mei 1960 sebagian lahan, luasnya 500 meter persegi, dijual dan dipindahkan ke nomor pipil 445 atas nama Mattalwi. Di tahun yang sama tanggal 15 Mei 1960 sisanya, seluas 1.040 meter persegi, diwariskan ke nomor pipil 446 atas nama Miyaton,” kata Rusfandi.


Rusfandi menjelaskan sesuai catatan pada Letter C, tanggal 2 Desember 1975 lahan seluas 1.040 meter persegi nomor pipil 446 kemudian dijual kepada Sihan dengan nomor pipil baru 593. Transaksi ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp45.000. Sedangkan milik Mattalwi pada tanggal 30-12-1972 dijual dengan nomor pipil 583 atas nama KH Mohtar dengan luas 250M2.

“Artinya pipil 220 itu sudah gugur. Tanahnya Mattabri Srinti (Nenek Moyang Ach. Rasyidi) sudah gugur. Tanahnya Miyaton (juga) sudah tidak ada, jadi rasidi itu tidak punya hak untuk mengklaim atas lahan SDN Tamberu 2 itu,”pungkasnya.

Diketahui, Ach. Rasyidi generasi ke 4 dari keluarga Mattabri Srinti pemilik asal lahan SDN Tamberu 2. Rasidi meminta ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan atas lahan yang diklaim milik nenek moyangnya tersebut.

Padahal, nenek moyang Ach. Rasyidi yakni, Mattabri Srinti telah menjual tanah yang sudah diatasnamakan orang lain yaitu Mattalwi dan Miyaton. Keduanya juga sudah menjual lagi tanah yang diklaim Rasyidi ke orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan belajar mengajar siswa SDN Tamberu 2 masih berlangsung dengan meminjam tempat warga sekitar, mengingat sekolah tersebut masih disegel dan belum dibuka kembali. (luq/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x