SUMENEP, detektifjatim.com – Alasan Bank BPRS Bhakti Sumekar menyita kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem akhirnya terungkap. Bank milik Pemkab Sumenep itu menyita bangunan tersebut karena pemilik menunggak cicilan.
Direktur Bisnis Bank BPRS Bhakti Sumekar Cahya Wiratama menyebut pemilik agunan meminjam dana ke bank sejak Desember 2021. Nasabah, kata Cahya, tidak ada kemampuan untuk membayar angsuran
“Sempat dilakukan perpanjangan. Karena ada iktikad baik. Sempat bayar namun macet. Sempat mediasi keluarga juga,” kata Cahya, kepada wartawan detektifjatim.com di ruang kerjanya, Rabu (19/06/24).
Cahya menambahkan, pihaknya baru bisa mengeksekusi tahun 2024 karena yang bersangkutan sempat membayar selama empat kali sejak 2021. Negosiasi tagihan, dikasih peringatan juga sudah dilakukan.
“Peringatan lelang 3 kali sudah disampikan.
Secara ketentuan sudah terpenuhi. Peringatan 1 , 2 dan 3 juga sudah. Kemudian eksekusi jaminan melalui proses lelang,” paparnya
Cahya mengaku sebenarnya tidak perlu menunggu lama untuk mengeksekusi. Hanya saja, syarat administrasi lelang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Tahun 2023 harus selesai. Cuma dilayangkan di 2024,” paparnya.
Hingga saat ini belum ada penawaran yang masuk dan menaruh deposito. Juga, belum ada jaminan uang yang diserahkan kepada bank BPRS Bhakti Sumekar. “Mudah-mudahan ada yang naruh deposito,” harapnya.
Cahya juga mempersilahkan ketua DPD Nasdem Sumenep untuk membeli bekas kantor tersebut. Asalkan, ikut menjadi peserta lelang. “Tapi, tidak ada kaitan dengan Nasdem ya?,” pungkasnya. (*/rd)
No Comments