Pamekasan, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan menggelar operasi Sikat Semeru 2024 selama 12 hari mulai tanggal 3 sampai 14 Juni 2024.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, selama operasi Pekat Semeru Polres Pamekasan berhasil ungkap 12 kasus dengan 13 tersangka.
“Melibatkan 65 personi terdiri dari personil gabungan Satfungsi Polres Pamekasan, kita berhasil amankan 13 tersangka,” katanya saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024) sore.
Lanjut Kasat Reskrim, tujuan operasi untuk menekan pelaku kejahatan seperti pelaku pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan sajam atau penyelundupan diwilayah perairan yang meresahkan masyarakat.
“Dari 12 kasus tersebut, ungkap kasus target operasi atau TO sebanyak 6 kasus dengan 7 orang tersangka,” jelasnya.
AKP Doni Setiawan mengatakan, rinciannya ungkap kasus Curas 2 kasus 2 tersangka, kasus Curanmor 4 kasus 5 tersangka.
“Sedangkan ungkap kasus Non TO sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, ungkap kasus Curat 1 kasus, 1 tersangka dan kasus curanmor 5 kasus, 5 tersangka,” tambahnya.
Sambung AKP Doni bahwa penentuan ungkap kasus pada operasi Pekat Semeru 2024 maksimal sebagaimana target awal.
“Para tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP (tersangka tindak pinda pencurian), Pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curat, Pasal 365 KUHP (tersangka tindak pidana curas), pasal 363 KUHP (tersangka tindak pidana curanmor),” tutupnya. (Azm).
No Comments