PAMEKASAN, detektifjatim.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus 16 tersangka judi online (Judol) dari berbagai jenis, Rabu (18/12/2024). Satu pelaku usianya sudah uzur berusia 62 tahun.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 16 tersangka.
“Berbagai macam jenis, mulai judi online, judi konvensional mencakupi judi remi, toto gelap (togel) dan sabung ayam,” paparnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024) siang.
AKP Doni menjelaskN, dari berbagai jenis perjudian tersebut, lima pelaku merupakan judi online (Judol) berinisial MKR, (43) tahun, AH (51) tahun, KM (40) tahun, MM (32) tahun, dan KR (44) tahun.
“Kemudian, judi remi berinisial MJ (50) tahun, SA (48) tahun, PL (48) tahun, MW (54) tahun, dan PD (46) tahun,” tambahnya.
AKP Doni menambahkan, pada judi yogel juga terdapat lima tersangka, berinisial AK (50) tahun, AW (50) tahun, AM (50 tahun, MJ (52) tahun, dan MS (64) tahun yang sudah berusia uzur. Kemudian, judi sabung ayam tersangka berinisial MS (49) tahun.
“Penangkapan pelaku judi ini hasil dari laporan masyarakat dan keterangan pelaku setiap hari berjudi menghabiskan uang Rp. 200 ribu,” tambahnya.
AKP Doni mengatakan, pejudi konvensional tersebut dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
“Untuk pejudi online dikenakan pasal 27 UU ITE Jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2016,” tukasnya. (azm/ady).
No Comments