BANGKALAN, DETEKTIF Jatim – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa dan masyarakat peduli Bangkalan (Gemma Pedang) mendatangi kantor satun kerja khusus pelaksana kegiatan minyak dan gas bumi Jawa Bali dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabanusa), Rabu (15/02/23). Kedatangan mereka untuk menuntut hak partisipatif interest (PI) sebesar 10% untuk Bangkalan.
koordinator aksi Kholilurrohman mengatakan, pihaknya menilai PI 10% untuk Bangkalan diproses dengan berbelit-belit. Padahal PI 10% itu telah sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
“Kami meminta agar PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) dan Codeco memberikan hak PI 10% pada Bangkalan,” tutur kholilurrahman, Rabu (15/02/23)
Menurut Kholil, hal itu wajib diberikan karena eksploitasi minyak dan gas telah dilakukan sejak 30 tahun lebih di Bangkalan. Namun hingga kini masyarakat dan pemerintah tidak mendapatkan apapun dari kegiatan eksploitasi itu.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Anggarkan Rp 10 M Untuk Gedung Baru Perpustakaan dan Kearsipan
“Mereka melakukan eksploitasi di wilayah Bangkalan. Tapi masyarakat dan Pemerintah Bangkalan tidak mendapatkan manfaat apapun,” jelas dia
Dia juga mendesak PHE WMO dan Codeco segera merampungkan tahapan pengalihan PI 10% yang saat ini sudah menginjak tahap akhir atau tahap 9 dari 10 tahapan yang ada
“Mari segera diselesaikan tahap-tahapannya agar PI dapat segera diberikan. Kami juga meminta kedua belah pihak agar menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka akuntabel, tentang hasil produksi dari eksploitasi itu. Kami harap data tidak direkayasa,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala perwakilan SKK Migas Jabanusa Nur Wahidi mengatakan dirinya masih akan mengupdate proses tahapan pengalihan PI 10% tersebut
“Nanti saya kumpulkan update informasinya,” jawabnya.
Baca Juga : Bupati Sumenep Ngotot Reaktivasi Rel Kerata Api Madura
No Comments