PAMEKASAN, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 Ketua dan 7 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapil II Pamekasan (Palengaan – Proppo), di Kantor KPU Pamekasan, Jalan Brawijaya No 34, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, akibat perhitungan ulang 15 TPS, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), membacakan sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dan memberhentikan 2 Ketua dan 7 Anggota PPK Palengaan Proppo.
Merespons hal tersebut, KPU Pamekasan bergegas melantik sembilan PAW PPK Palengaan dan Proppo.
Sambutan Plh KPU Pamekasan Mohammad Halili mengucapkan selamat kepada PAW PPK Palengaan Proppo yang telah diambil sumpah untuk mengabdi.
“Selamat dan sukses kepada kawan-kawan yang sudah dilantik, Ini adalah nikmat yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan menjadi PPK,” paparnya.
Menurut Halili, pelantikan itu merupakan tindak lanjut keputusan DKPP yang kemarin membacakan putusan nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 tentang gugatan pelanggaran kode etik Pemilu.
“Putusan itu harus kita tindak lanjuti selambat-lambatnya tujuh hari, jadi kami gerak cepat melaksanakan PAW ini disamping ini amanah konstitusi,” tambahnya.
Halili berharap, PAW yang sudah dilantik bisa bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, berintegritas dan profesional ditengah sisa jabatan enam bulan lamanya.
“Harapan kami bisa bekerja dengan baik, melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilukada 2024 ini,” tutupnya.
Sekadar diketahui, nama-nama PAW PPK Palengaan yaitu Sulla, Nurul Huda, Mansur, Baisori. Sementara, PAW PPK Kecamatan Proppo yaitu Khoirul Kirom, Moh Anis, Mahfud, Robiyatus S dan Windi Bagus Pratama. (azm/ady).
No Comments