x

Korban Pungli EO Tunggal Event Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024 Transfer Via Bank Jatim

3 minutes reading
Monday, 16 Sep 2024 09:24 0 7 detektif_jatim

SUEMENEP, detektifjatim.com – Korban pungutan liar (pungli) Event Organizer (EO) tunggal dalam pameran Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024 ternyata transfer melalui Bank Jatim.

Bukti transfer tersebut sebesar Rp1.5 juta itu ada yang langsung ke perseroan terbatas (PT) ada juga yang langsung transfer (TF) ke perorangan.

Bukti TF tersebut beredar di sejumlah media. Tidak hanya bukti TF, barang bukti serta kesaksian korban pungli juga semakin muncul ke permukaan.

“Bukti transfer sewa stand sebesar Rp 1.5 juta dari peserta Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024, sudah kita kantongi. Dan ini bisa menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” kata Wahyudi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, Jum’at (13/09/2024).

Menurutnya, seharusnya EO yang ditunjuk untuk mengelola acara tersebut, tidak meminta uang tambahan lagi kepada peserta/UMKM dengan alasan biaya operasional.

Sebab, berdasarkan perjanjian awal, seluruh biaya operasional sudah termasuk dalam anggaran resmi, yang dananya bersumber dari APBD.

“Dugaan EO pungli peserta dan UMKM makin kuat, karena ada bukti transfernya, jadi tidak perlu mengelak lagi,” paparnya.

Oleh sebab itu, Wahyu meminta pihak – pihak yang berwenang segera melakukan evaluasi terkait tindakan EO, yang melampau batas kewajaran serta sudah mencoreng nama baik Bupati.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena sudah mencoreng nama baik bupati demi mencari keuntungan pribadi,” kata Wahyu.

Jika terbukti bersalah, EO terkait dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Wahyu.

Sebelumnya, Kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menseriusi dan melakukan pendalaman terkait dugaan pungli pada kegiatan Event Madura Culture Fest 2 tahun 2024.

Kegiatan yang direncanaka digelar pemerintah Kabupaten Sumenep selama 10 hari namun cuma digelar selama 7 hari karena ada acara event berbayar, diduga syarat penyimpangan.

Sebab event organizer (EO) tunggal dalam acara tersebut diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah OPD, pihak kecamatan serta UMKM berupa stand, yang nilainya Rp 850 hingga 1.5 juta.

Bahkan aliran dana dari sponsorship yang nilainya mencapai ratusan juta, hingga kini tidak banyak diketahui publik.

“Persoalan berita viral terkait dugaan pungli pada Event Madura Culture Fest 2 Sumenep 2024, akan kami atensi,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Boby AW, Rabu (11/09/2024).

Bahkan pihaknya berjanji akan segera mendalami persoalan tersebut dan akan mengumpulkan beberapa keterangan dari masyarakat serta semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan event tersebut.

“Persoalan ini akan kami dalami dulu, sejauh mana persoalannya. Jika kegiatan ini memang dibiayai oleh APBD, dan kemudian masih ada dana sponsorship pada kegiatan dimaksud, maka persoalan ini akan kami dalami secara keseluruhan,” tambah Boby, saat menemui Ketua SMSI Sumenep di ruang kerjanya.

Kasi Pidsus menilai, antara APBD dan sponsorship pada event tersebut tentunya sesuatu hal yang terpisah, sebab APBD sudah pasti melalui pembahasan yang matang dan diatur dalam undang-undang, berbeda halnya dengan dana sponsorship yang memang di luar APBD.

“Kalau sponsorship ini kan pastinya non budgeter, jadi yang namanya non budgeter pastinya ada pertanggung jawabannya masing-masing, kan begitu. Jadi kita lihat saja nanti ya,” pungkasnya. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x