BANGKALAN, DETEKTIF Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Pekadan, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
Ketua Umum Pakis, Abdurrahman Tahir mengatakan, beberapa bulan lalu pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Pekadan, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian aduan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Namun pada penanganannya ditangani oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat.
“Namun karena aduan kami dilimpahkan ke kejaksaan, maka kami kawal terus dan mendesak kejari Bangkalan untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus tersebut,” ujarnya, usai beraudiensi dengan pihak Kejari Bangkalan, Jumat (17-03-2023).
Abdurrahman Tahir mengatakan, dugaan penyimpangan Dana Desa yang diadukannya itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun anggaran, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021.
“Dugaan penyimpangannya mulai tahun 2018 sampai 2021 yang bentuknya pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai RAB. Mulai dari drainase, jalan hingga jembatan,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya juga sudah mendatangi Inspektorat Bangkalan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan Inspektorat, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sekitar Rp 270 juta.
“Saat kami konfirmasi ke inspektorat, dalam kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 270 juta. Makanya kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, saat ini dugaan kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak APIP.
“Ini masih proses di Inspektorat, kita hargai dan kita tunggu hasilnya seperti apa, apakah bisa lanjut ke penyelidikan atau tidak,” katanya singkat. (San)
No Comments