SUMENEP, detektifjatim.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Penyebabnya, pelaku memasukkan jari tengah ke Miss V korban atas nama Bunga, 4 tahun (nama samaran)
Pelecehan tersebut terjadi pada hari Minggu 30 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di halaman rumah pelapor FN, Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial SP umur 36, warga Dusun Bunot Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep itu, diamankan Satreskrim Polres Sumenep dirumahnya. Hal itu berdasarkan laporan FN dengan nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2024.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan motif pelaku sengaja melakukan pencabulan terhadap korban untuk memuaskan nafsu biologis. Kronologinya, berawal dari korban sedang main di teras rumahnya dan mainannya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya
“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi si bunga, mengelus kepalanya kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam Miss v korban. Sehingga mengakibatkan Miss v korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” ungkap dalam konferensi pers, Minggu (21/07/24)
Henri mengatakan akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2024 di rumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka,” kata kapolres.
Sesuai undang- undang, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (hal/ady)
No Comments