PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Fauzi, warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan ibarat jatuh tertimpa tangga. Uang untuk beli proyek pokok-pokok fikiran (Pokir) ternyata uang berbunga. Sementara proyek yang dijanjikan oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial R (Rida’i) tidak kunjung dipenuhi.
Fauzi mengaku, karena uang yang dibayarkan Fauzi ke R (Rida’i) hasil meminjam dan berbunga, Fauzi merasa tertekan karena selalu ditagih pemilik. Hingga akhirnya Fauzi menyampaikan kalau dirinya membutuhkan uang dan R (Rida’i) siap mengembalikan uang 30 juta akhir Maret 2023 ini.
“R (Rida’i) nanya ke saya hutang saya berapa? saya bilang kalau hutang saya sudah Rp120 juta. Karena itu uang yang saya gunakan uang berbunga,” ujarnya.
Setelah menanyakan itu, kata Fauzi, R (Rida’i) berjanji siap mengembalikan. Pada akhir bulan Maret akan memberi Rp30 juta tapi saat sampai waktunya ternyata tetap tidak ada. “Meskipun saya sudah menghubungi tidak ada respon,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Rida’i mengatakan apa yang disampaikan Fauzi tidak benar. Dia mengklaim apa yang menjadi usulan masyarakat sudah diperjuangkan.
“Beritanya sudah terbit apa yang mau dikonfirmasi. Hati-hati menerbitkan berita. Saya tahu kode etik jurnalistik. Intinya, apa yang disampaikan Fauzi tidak benar,” bantahnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, sebagai aspirator dia telah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan, aspirasi itu telah terealisasi.
“Saya ini aspirator lek. Tapi prosedur tidak begitu, apa yang di sampaikan Fausi itu tidak benar,” ujarnya lagi
Dia berusaha meyakinkan bahwa apa yg menjadi usulan masyarakat sudah dia perjuangkan dan sudah terealisasi. “Pun yang di depan rumah Fauzi,” ujarnya tanpa menyinggung uang yang diberikan Fauzi secara bertahap sejak 2019 silam.
Disinggung mengenai pertemuan Fauzi dengannya, Rida’i tidak mengiyakan juga tidak mengelak. Jelasnya, kata Rida’i apa yang menjadi aspirasi masyarakat sudah terealisasi.
“Yang jelas apa yg menjadi aspirasi masyarakat, baik dalam hal ini Fauzi sebagian besar sudah terealisasi,” bantah Rida’i usai wartawan menyampaikan poin-poin konfirmasi kepadanya.
Sekedar diketahui, oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial R (Rida’i) diduga menjual ulang proyek pokok pokok fikiran (Pokir) kepada Fauzi, warga Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan. Padahal, R (Rida’i) sudah menerima uang dari pembeli sebelumnya.
Fauzi, mengaku membayar uang dengan jumlah besar kepada R (Rida’i). Jumlah total Rp70 juta. Uang tersebut dibayar bertahap untuk proyek perbaikan tebing yang longsor didepan rumahnya.
Pembayaran uang itu bermula saat awal tahun 2019 didepan rumahnya longsor. Jalan tidak bisa dilewati kendaraan. Fauzi kemudian mengajukan ke oknum anggota DPRD itu untuk diajukan program plengsengan. “Dia (Rida’i) mengatakan, ini proyekmu karena ini kamu sudah beli Rp 40 juta,” ujar Fauzi menirukan R (Rida’i)
Fauzi menambahkan, berbulan bulan proyek itu ditunggu hingga lewat tahun 2019 tidak ada kejelasan. Dia kemudian menelusuri ke instansi terkait. Instansi terkait mengaku, program yang sedang dikerjakan adalah proyek dinas.
“Saya tanyakan juga pekerjaan plengsengan ke mandor. Ternyata, itu proyek yang dari R (Rida’i). Dan proyek itu telah dijual ke Mandor tersebut,” tambahnya.
Fauzi menambahkan, hingga tahun 2020 pengajuannya tidak ada kejelasan. Pada tahun 2021 dia tanyakan lagi ke oknum DPRD itu. Oknum berdalih akan keluar tahun 2022 bulan Agustus. Namun, janji itu hanya janji palsu belaka.
“Saya tanya lagi bilangnya perubahan anggaran keuangan (PAK). Tapi, setelah saya tanya, bilangnya awal tahun (2023, Red). Saya juga sudah mendatangi ke DPRD Pamekasan dan kantor partainya tapi tidak ketemu. Walaupun ketemu hanya janji-janji palsu,” paparnya.
Sebelumnya, enam nomor handphone milik Rida’i tidak ada satupun yang bisa dihubungi. Konfirmasi via WhatsApp direspon setelah berita muncul ke permukaan. (udi/rd)
No Comments