x

DPRD Kab. Sampang Gelar Rapat Paripurna Tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2023

3 minutes reading
Saturday, 30 Mar 2024 04:39 0 106 detektif_jatim

Sampang, detektifjatim.com – Rapat Paripurna ke empat masa sidang ke satu (1) tahun ke lima (V) digelar dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur pada Kamis malam (28/03/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut perihal pembahasan penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 yang berlangsung di ruang graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Peserta rapat paripurna DPRD kabupaten Sampang menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum acara digelar.

Selain itu, Rapat Paripurna juga pembahasan tentang penyampaian pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023, Jumat (29/03/2024).

Hadir di kesempatan itu, PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sebelum prosesi rapat paripurna dimulai dengan serentak para peserta paripurna menyanyikan lagu Indonesia Raya.

H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang dalam laporannya menyampaikan, pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang.

Dengan rincian anggota DPRD yang hadir pada hari ini kata dia, sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan ijin.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” jelasnya.

Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang disela sela sambutannya mengatakan pada tanggal (27/03/2024) Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.

Lebih lanjut, Fadol menambahkan untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

“Maka kami persilahkan kepada Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,” ujarnya.

Sedangkan, menurut data perihal penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan sebagaimana berikut dijelaskan

salam berkas yang berisi 7 lembar itu.

PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda

konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban

untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” paparnya.

Rudi Arifiyanto menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan

yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, di sidang Paripurna tersebut kembali mendapat tugas dari Ketua DPRD Kabupaten Sampang, untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.

Berikut ini nama-nama anggota Pansus yang di sampaikan oleh H. Moh Anwari Abdullah sebanyak 15 nama diantaranya adalah,

1. Mushaddaq Chalili, SH

2. Baihaki S.Pd, M.Pd

3. Hj. Anik Amanillah

4. Husni Mubarok

5. Imam Hanafi

6. Imam Hambali

7. Alan Kasian

8. Shohebus Sulton, S.Hi

9. Ubaidillah, S.Sos, M.Si

10. M. Faisol Riyadi

11. Abdus Salam, SH

12. H. R. Aulia Rahman, SH

13. Nasafi, S.AP

14. Touful Minan

15. Anto Haryono. (Chay)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x