Categories
DAERAH EKONOMI DAN BISNIS NASIONAL REGIONAL

Arus Balik Lebaran Daop 8 Didominasi Penumpang Turun

Surabaya, detektifjatim.com – Setelah arus mudik lebaran berlalu, arus balik mulai menunjukkan pergerakan dengan jumlah penumpang yang cukup signifikan, Jum’at (04/04/2025).

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, selama 3 hari arus mudik masa angkutan lebaran 2025, jumlah penumpang yang datang di stasiun-stasiun wilayah Daop 8 lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penumpang yang berangkat.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan jumlah penumpang pada 2 – 4 April. Pada 2 April sebanyak 22.933 naik dan 24.054 turun. Lalu, 3 April sebanyak 22.134 naik dan 26.176 turun. Dan, 4 April sebanyak 19.076 naik dan 26.760 turun (data jam 09.00).

“Jumlah penumpang yang turun lebih banyak diperkirakan sampai dengan hari Minggu (6/4) mendatang,” Luqman.

Luqman menjelaskan, mayoritas penumpang yang datang di Daop 8 naik KA Ambarawa ekspres dari Stasiun Semarang Poncol tujuan Surabaya Pasarturi, KA Sancaka dari Yogyakarta tujuan Surabaya Gubeng dan juga KA Mutiara timur dari Stasiun Ketapang Banyuwangi tujuan Stasiun Surabaya Gubeng.

“Fenomena ini menandakan masyarakat yang sebelumnya berangkat di masa arus mudik kini mulai kembali ke tempat tinggal untuk melanjutkan aktivitas seperti bekerja atau bersekolah. Stasiun-stasiun besar seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Pasar Turi, dan Malang menjadi titik kedatangan utama bagi para pemudik yang kembali dari berbagai daerah,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dengan meningkatnya jumlah kedatangan, kata dia, PT KAI Daop 8 Surabaya terus memastikan layanan operasional berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas keamanan dan tenaga pelayanan di stasiun, terus ditingkatkan agar arus balik dapat berlangsung dengan tertib.

“Menjelang berakhirnya masa libur lebaran, diharapkan seluruh penumpang dapat kembali ke aktivitas sehari-hari dengan selamat dan membawa pengalaman perjalanan yang menyenangkan bersama kereta api, khususnya di masa angkutan lebaran 2025 ini,” paparnya.

Luqman menambahkan, PT KAI Daop 8 mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan atas kepercayaan dan pilihannya menggunakan layanan kereta api selama masa angkutan lebaran 2024.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran operasional, termasuk TNI/Polri, relawan dari Satgas Pramuka, dan komunitas pecinta kereta api yang turut serta dalam pelayanan di stasiun. (lex/ady)

Categories
ESSAI NASIONAL

Kuatkan KPK yang Independen dan Imparsial, Sekjen PDIP Kembali Layangkan Gugatan Praperadilan

Oleh: ABD. AZIZ

Ahli Hukum Pidana, Analis Putusan Pengadilan, dan Mediator Non Hakim. Kini, Advokat, Legal Consultant, Lecture, Columnist, dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW

Hampir satu bulan KPK menyematkan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diduga memberikan hadiah atau janji pada penyelenggara negara WS melalui Sprindik No. Sprin.Dik/153/DIK.0P/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, di saat yang sama, komisi anti rasuah menduga adanya perintangan penyidikan (obstruction of justice) HM yang belum tertangkap hingga 5 tahun melalui Sprindik No. Sprin.Dik/152/DIK/00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sontak, orang nomor dua di PDIP itu melakukan gugatan praperadilan guna menguji sah atau tidak penetapan tersangkanya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian diputus pada Kamis, 13 Februari 2025. Putusan hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto atas permohonan praperadilan Hasto berbunyi tidak dapat diterima. Hal ini mengkonfirmasi bahwa, politisi yang dikenal kritis itu berhak mengajukan praperadilan kembali dengan sekadar memisahkan antara gugatan terhadap Sprindik KPK dugaan penyuapan dan Sprindik dugaan merintangi penyidikan. Sederhana, bukan?

Putusan yang berbunyi tidak dapat diterima dengan alasan gugatan praperadilan terhadap 2 Sprindik KPK itu, disatukan. Hakim menggunakan hak subyentif atau berdasarkan keyakinan. Adapun pemisahan gugatan, sejatinya tak memiliki landasan yuridis yang konstitusional. Putusan tidak dapat diterima artinya menyangkut teknis gugatan yang dinilai mengandung unsur cacat formil. Berbeda dengan putusan ditolak yang berhubungan dengan aspek materiil dimana pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatan (posita) yang didukung saksi, ahli, dan alat bukti.

Tak butuh waktu lama, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukam gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. Registrasi No. 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap dengan hakim tunggal Afrizal Jady. Registrasi No. 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Sedangkan sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Di saat yang sama, tim hukum Hasto Kristiyanto memasukkan permohonan penundaan pemeriksaan lanjutan oleh KPK demi menghormati proses praperadilan kedua kalinya. Mencermati sidang praperadilan yang pertama hingga putusan, paling tidak, penulis mencatat ada beberapa dasar yang menjadi landasan hukum diajukannya kembali permohonan praperadilan orang nomor 2 di Partai berlambang banteng muncong putih, itu.

Pertama, putusan hakim tunggal Djuyamto tampak enggan menyentuh pokok perkara yang menguji sah dan tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, hakim tunggal itu tidak sama sekali menjadikan substansi sidang pokok perkara sebagai alasan diterima atau ditolaknya praperadilan tersebut. Hakim baru memeriksa konstruksi hukum, teknis penulisan gugatan.

Selanjutnya, hakim sekadar memberi saran pada Hasto agar gugatan dipisah antara Sprindik suap dengan Sprindik obstaction of juctice. Dari sini, tampak hakim memberikan kesempatan pada Hasto untuk mengajukan praperadilan kembali. Celakanya, entah dari mana sumbernya atau gagal menyimpulkan, tak sedikit pemberitaan media _mainstream_ yang menarasikan bahwa praperadilan Hasto ditolak! Sesuai dokumen hukum, putusannya berbunyi tidak dapat diterima. Bagi media, penting untuk teliti membaca putusan suatu perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak diragukan kebenarannya.

Kedua, sebagai praktisi yang mendirikan Firma Hukum PROGRRSIF LAW, penulis mengikuti live streaming jalannya sidang praperadilan Hasto yang menggugat KPK. Saat melakukan konferensi pers, Ketua KPK SB mengaku melaksanakan pengembangan perkara HM dan memiliki bukti-bukti baru sehingga Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sepanjang mendengarkan pemaparan KPK dalam menjawab gugatan Hasto pada praperadilan pertama, penulis tidak melihat adanya bukti-bukti baru yang dimaksud KPK. Pemaparan tim hukum KPK mengenai konstruksi hukum sahnya penetapan tersangka terhadap Hasto masih sama. Tak jauh beda dengan apa yang tersaji dalam sidang perkara HM dengan Komisioner KPU WS yang telah diputus 5 tahun lalu, itu.

Ketiga, analisis penulis, karena substansi catatan kedua di atas soal adanya bukti-bukti baru tidak cukup meyakinkan hakim tunggal, menjadi sebab utama putusan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila tim hukum KPK mampu menghadirkan bukti-bukti baru dimaksud sehingga mematahkan gugatan Hasto, besar kemungkinan putusan praperadilan adalah ditolak!

Nah, di saat yang sama, tim hukum Hasto yang digawangi advokat senior Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail, tampak serius melakukan pembelaan terhadap Sekjen PDIP itu. Menyajikan argumen dan fakta-fakta yang argumentatif. Termasuk, menghadirkan para ahli dengan kualifikasi keahlian yang relevan dengan pokok perkara.

Melihat fakta-fakta persidangan yang disaksikan oleh umum, dugaan penulis, gugatan Hasto potensial diterima. Namun, saat mendengarkan pembacaan putusan hakim tunggal, yang ternyata tidak dapat diterima berikut yang menjadi alasan atau dasar putusannya karena disatukannya gugatan terhadap dua Sprindik KPK, hati penulis bergumam pelan. “Ternyata, bukan diterima. Juga, tidak ditolak!”.

Lebih lanjut, penulis bertanya-tanya. “Mungkinkah hakim ingin melihat pertarungan dalil yang argumentatif, adu konstruksi hukum dan bukti-bukti pemohon dengan termohon bertanding alias seimbang dalam praperadilan kedua nanti?”. Entahlah. Hanya hakim yang tahu, dan Tuhan yang Maha Mengetahui.

Keempat, jika Hasto diduga terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, penting menyimak histori putusan perkara HM dan WS. Baik pada Putusan Pengadilan dengan terdakwa WS dan ATF maupun Putusan Pengadilan dengan terdakwa SB. Dalam Putusan No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN/Jkt/Pst Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI, No. 37/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.DKI. Jo Putusan Mahkamah Agung, No. 1857K/Pid.Sus/2021 atas nama terdakwa WS dan terdakwa ATF, serta Putusan, No. 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa SB.

Tidak satupun nama Hasto disebut di dalamnya, baik dalam peranannya sebagai Sekjen PDIP maupun dalam praktik penyuapan yang dilakukan oleh SB bersama-sama dengan DTI dan HM terhadap WS melalui ATF. Satu hal yang penting dicatat, jika pada putusan-putusan tersebut di atas, nama Hasto tidak tersebut secara langsung terlibat, mungkinkah ada bukti-bukti baru sehingga Hasto memenuhi kualifikasi ditetapkan sebagai tersangka?

Sekali lagi, dalam banyak kesempatan KPK mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru. Karena penulis tidak melihat adanya bukti-bukti baru yang diuraikan di sidang praperadilan pertama, harusnya KPK dapat menyajikannya pada sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan pada awal Maret 2025 nanti. Sebaliknya, jika nantinya KPK tak juga dapat menyajikan fakta-fakta baru itu atau “mendaur ulang” bukti-bukti yang telah disidangkan pada tiga peradilan terdahulu, maka akibat hukumnya, perkara yang menjerat Hasto berpotensi melanggar prinsip dalam hukum yang biasa disebut dengan adagium Nebis in Idem.

Sebuah prinsip yang melarang seseorang diadili atas perkara yang sama, seperti dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. Konteksnya, penetapan tersangka terhadap seseorang dalam pengembangan perkara yang telah diputus berkekuatan hukum tetap yang sama sekali tidak menyatakan keterlibatan orang tersebut. Apalagi, Putusan Mahkamah Konstitusi, No. 69/PUU-X/2012 menegaskan bahwa suatu perkara yang telah diputus tidak dapat diperiksa kembali kecuali dalam kondisi luar biasa, misalnya ada bukti baru (novum) dalam mekanisme upaya hukum luar biasa PK di MA.

Apa dan bagaimana upaya Hasto dalam menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya? Sekjen PDIP itu menyebut bahwa ikhtiar praperadilan yang ditempuh kembali adalah bagian dari mendukung dan menguatkan institusi KPK dengan segenap jajarannya. Juga, menjauhkan KPK dari perilaku oknum penyidik yang patut diduga tidak profesional. Kita tunggu dan simak bersama nanti. (*)

Categories
DAERAH NASIONAL

KPM IAIMU Ajak BPBD Pamekasan Salurkan Air Bersih

Pamekasan, Detektifjatim.com – Mahasiswa KPM Institut Agama Islam (IAI) Miftahul Ulum Pamekasan bekerjasama dengan BPBD Pamekasan mendistribusikan bantuan air bersih ke Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Rabu (04/09/2024)

Sedikitnya ada 11 tangki air dengan sasaran warga Tanjung. Air bersih tersebut dimanfaatkan warga untuk aktivitas sehari hari seperti untuk air minum, mandi, mencuci dan lain lain.

Mahasiswa KPM IAIMU Anwari mengatakan, program kerja tersebut mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat maupun pemerintah Desa Tanjung. Program ini menjadi kegiatan yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak karena air adalah bagian vital kebutuhan makhluk hidup.

“Persoalan utamanya adalah mengalami kekurangan air bersih dikarenakan akses air yang sulit dan faktor musim. Maka Kami mahasiswa KPM desa Tanjung mengadakan program kerja kelompok pembagian air bersih gratis,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Program kerja tersebut difokuskan pada pendistribusian air di masjid dan rumah yang mengalami kekurangan air cukup serius.

Pria yang juga merupakan aktivis PMII itu menjelaskan, pada saat ini di beberapa wilayah banyak yang mengalami masalah kekeringan dan kekurangan air bersih. Permasalahan kekeringan dan kurangnya pasokan air adalah dua masalah serius yang banyak dihadapi masyarakat saat ini. Beberapa aspek dari permasalahan ini diantaranya adalah faktor musim.

Salah satu warga bernama Taufik mengaku bahagia mendapatkan bantuan air bersih.

Dia mengatakan bila mengambil air harus ke sumur susah, dengan adanya bantuan ini jadi mudah.

“Terima kasih, sudah dikasih air bersih,” ujar Taufik.

Taufik menuturkan airnya akan dipergunakan untuk mandi, wudu dan masak.

“Air ini untuk mandi, wudu dan mandi” Pungkasnya.

Categories
DAERAH EKONOMI DAN BISNIS Madura NASIONAL

Tanam Mangrove di Pesisir Sumenep, “Labini Green” Wujud Kontribusi Lestarikan Lingkungan

SUMENEP, detektifjatim.com – Perusahaan Air Mineral Labini menyelenggarakan kegiatan penanaman mangrove di pesisir Dusun Panglema, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep (4/8/2024).

Acara yang bertajuk “Labini Green” ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir.

Kegiatan penanaman mangrove ini diawali dengan pelatihan dan bimbingan teknis Injeksi yang melibatkan perangkat desa setempat, dan karyawan Labini.

Kepala Desa Tanjung Peni Kumalasari menyampaikan terimakasih terhadap labini yang telah mensuoport acara pelatihan dan bimbingan teknis injeksi.

“Terima Kasih kepada Labini atas Support dan dukungannya dalam acara pelatihan dan bimbingan teknis injeksi di Dusun Panglema, Desa Tanjung. Semoga Labini makin sukses dan makin berkembang pasarnya. Air Labini segarnya pasti dan setia menemani aktivitas kita semua,” ujarnya Peni dalam sambutannya.

Manager Marketing Labini Abd. Hayyi mengungkapkan kegiatan itu merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Labini kepada masyarakat.

“Labini berkomitmen untuk tidak hanya memberikan produk berkualitas bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem pesisir dan masyarakat sekitar,” katanya.

Hayyi berharap penanaman mangrove dapat membantu mengurangi erosi pantai, meningkatkan habitat alami bagi biota laut, serta mendukung keseimbangan ekosistem pesisir.

“Labini berencana untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di masa depan sebagai bagian dari program Labini Green,” ujarnya.

Kegiatan Labini Green diharapkan tidak hanya memperkuat posisi sebagai produk air mineral pilihan. Tetapi juga sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam. (*/luq/ady)

Categories
NASIONAL PERISTIWA TOKOH

Turut Berdukacita, Ketua PC Fatayat NU Bangkalan Desak Usut Tuntas Dugaan Kasus Pembunuhan Kader Fatayat NU Lampung Timur

BANGKALAN, detektifjatim.com – Ketua Pengurus Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Bangkalan, Nyai Hj. Nur Anisa turut berdukacita atas meninggalnya salah satu kader terbaik Fatayat NU Lampung Timur, Riyas Nuraini.

Riyas Nuraini merupakan kader aktif Fatayat NU Lampung Timur yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang online dan sering mengantar dagangannya secara COD (cash on delivery).

Namun pada Kamis tanggal 18 Juli 2024, Riyas Nuraini ditemukan sudah tidak bernyawa di area perkebunan jagung, di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Riyas Nuraini diduga menjadi korban pembunuhan. Sebab jasadnya ditemukan terbungkus karung di atas sepeda motornya.

Untuk itu, Ketua PC Fatayat NU Bangkalan, Nyai Hj. Nur Anisa meminta pihak kepolisian setempat mengusut tuntas pelaku pembunuhan tersebut. Dia juga berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya.

“Kami PC Fatayat NU Bangkalan turut berdukacita atas meninggalnya kader terbaik Fatayat NU Lampung Timur. Kami berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal karena ini sudah tidak berprikemanusiaan,” ujarnya, Rabu (24/07/2024).

Selain itu, Nyai Hj. Nur Anisa juga mengimbau kepada masyarakat sekitar agar kooperatif dalam membantu proses penyelidikan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk membantu dalam proses penyelidikan. Sampaikan kesaksian-kesaksian masyarakat kepada pihak kepolisian,” harapnya. (*/san/ady)

Categories
ENTERTAIMENT NASIONAL PERISTIWA TOKOH

Wapres Ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, Sosoknya Dikenang Mas Kiai Fikri

SUMENEP, detektifjatim.com – Wakil Presiden (Wapres) Ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz meninggal dunia Rabu, (24/07/2024). Sosoknya dikenang ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep KH. Muhammad Ali Fikri

Kepada wartawan detektifjatim.com mas kiai Fikri- sapaan akrabnya- mengetakan segenap pengurus DPC PPP Kabupaten Sumenep sangat merasa kehilangan dan akan senantiasa merindukan fatwa-fatwa sejuk almarhum Hamzah Haz.

“Innalillahiwainnailaihirojiun, Kami tentu sangat kehilangan dan akan senantiasa merindukan fatwa fatwa sejuk dan berkarakter. Semoga semua kekhilafan beliau diampuni, amal shalihnya diganjar pahala, ampunan dan rahmat, di alam barzah hingga akhirat, kekal bahagia di surga-Nya,” ujarnya via aplikasi WhatsApp, Rabu (24/07/24).

KH. Fikri mengenang almarhum Hamzah Haz adalah cerminan tokoh yang memegang teguh dan memperjuangkan terintegrasinya 6 prinsip perjuangan PPP dalam khidmah politiknya. Seperti:

“a. Prinsip ibadah; b. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar; c. Prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan; d. Prinsip musyawarah; e. Prinsip persamaan, kebersamaan, dan persatuan; f. Prinsip istiqamah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dewan pengasuh Ponpes Annuqayah Guluk-Guluk itu menambahkan almarhum adalah seorang tokoh PPP yang ideologis, yang menjunjung ideologi partai sebagai komponen esensial dan fundamental bagi sebuah gerakan politik.

“Beliau adalah sosok tokoh PPP yang ideologis, menjunjung ideologi partai sebagai komponen esensial dan fundamental bagi sebuah gerakan politik. Apalagi bagi PPP yang lahir dari fusi 4 partai Islam yang ada sebelumnya. Sosok kiai, intelektual, politisi dan negarawan sekaligus,” Imbuhnya

KH. Fikri juga berharap mudah-mudahan akan lahir generasi penerus Almarhum Hamzah Haz di PPP. (vhi/ady)

Categories
EKONOMI DAN BISNIS HUKUM DAN KRIMINAL NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK

Komisi II DPRD Dorong Disbudporapar Sumenep Berbenah, Hemat Belanja Rutin dengan E-Digital

SUMENEP, detektifjatim.com– Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep turut mengawasi puluhan juta belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep

Sekretaris Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mendorong melakukan penghematan terhadap belanja rutin, termasuk salah satunya di ATK.

“Terkait dengan nilai Rp36 juta selama 1 tahun, perspektif saya sih masih wajar-wajar saja. Lebih dari pada itu sebenarnya kita mendorong untuk dilakukan penghematan terhadap belanja rutin, termasuk salah satunya di ATK,” ucapnya, Selasa (23/07/24)

Politisi PKB itu menekankan pentingnya mengefisiensi anggaran bagi pegawai Disbudporapar. Selalu berinovasi dalam penggunaan digital

“Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan birokrasi di ATK segala macam itu ya, kalau bisa memang sudah dikurangi dengan menerapkan pola-pola digital,” katanya

Irwan menjelaskan, setiap perangkat daerah (PD) memang disediakan anggaran belanja ATK. Termasuk, Disbudporapar.

“Jadi kalau misalkan bisa berbenah diri ke e-digital, maka nanti itu akan ada penghematan untuk belanja rutin, termasuk salah satunya dipembelanjaan ATK,” ujarnya

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) III Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan itu mengatakan, kalau anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya

“Kita berharap bahwa, eksekutif dalam kontek menunaikan anggaran, itu benar-benar difungsikan, sebagaimana kebutuhan,” pungkasnya

Ditulis oleh media ini sebelumnya, anggaran pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) Disbudporapar senilai Rp 36,897,010.6. (hal/ady)

Categories
DAERAH NASIONAL OPINI PEMERINTAHAN

PMII Uniba Demo Tuntut Evaluasi 104 Event, Kepala Disbudporapar: UMKM Tajamara Luar Biasa

SUMENEP, detektifjatim.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Uniba mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Sumenep. Mereka menuntut Kepala Dinas untuk mengevaluasi kalender 104 event 2024.

“Kalender event tersebut menurut Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan menarik wisatawan lokal, Nasional maupun Internasional. Namun yang terjadi sejak awal bulan 2024 sampai hari ini, Calender of Event yang terjadi di lapangan hanya terkesan sekedar seremonial dan menghamburkan uang belaka,” ucap Ketua Komisariat PMII UNIBA Deky Dwi Kurniawan, Senin (22/07/2024)

Deky mengatakan hal ini bukan hanya sekedar asumsi semata. Terbukti dari banyaknya event yang sudah terealisasi dan yang akan digelar, beberapa event seakan dipaksakan untuk memenuhi keberlangsungan kegiatan event tersebut.

“Sebutlah layangan putus yang seharusnya digelar oleh OSIS SMA malah diambil alih oleh Disbudporapar. Selain itu, dana yang digelontorkan oleh Disbudporapar untuk event tersebut sangat tidak sebanding dengan target awal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berjumlah Rp874 Juta,” ucapnya

PMII Uniba menuntut Kepala Disbudporapar untuk mengevaluasi kalender event yang tidak berdampak terhadap urgensi dan ekonomi masyarakat. Kedua, menuntut Kepala Disbudporapar untuk mengevaluasi APBD yang telah tertelan untuk kalender event 2024.

“Atas dasar di atas, Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Bahaudin Mudahry Madura (UNIBA) hadir sebagai bukti nyata pengabdian pada masyarakat Sumenep,” pungkasnya

Orasi mahasiswa sontak sontak ditepis Kepala Disbudporapar Mohamad Iksan. Iksan menepis dampak dari 104 event pengaruhnya sudah luar biasa. Buktinya di tajamara UMKM sudah berjalan dan masyarakat sangat berantusias mengunjungi event dan festival.

Iksan menambahkan pelaksanaan event 2024 akan terus dilanjut “Minggu depan, Mal Pelayanan Publik (MPP) kan juga event mas,” ujarnya saat dikonfirmasi. (hal/ady)

Categories
NASIONAL OPINI PEMERINTAHAN

Total Kerugian Negara Akibat BPJS PBID Orang Mati Rp593.119.800.00, Dinkes-BPJSKes Pamekasan Diduga Terlibat 

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Kerugian Negara akibat pencairan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) 2022 milik orang mati totalnya mencapai Rp593.119.800.00. Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga terlibat dalam permainan anggaran tersebut.

Indikasinya, keterlibatan kedua perangkat daerah (PD) itu tidak menonaktifkan 448 orang yang sudah mati. Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan telah mengeluarkan akta kematian

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (KOPRI) PC PMII Pamekasan Maftuhah menduga, BPJS Kesehatan dan Dinkes Pamekasan terlibat dalam permainan anggaran APBD untuk Kesehatan.

“Ada 593juta lebih (Kerugian Negara,Red). Masyarakat yang meninggal masih terhitung aktif BPJS 2022 sampai April 2023. Padahal surat kematian atau akte kematian sudah di keluarkan oleh dukcapil yang dilaporkan oleh pihak desa,” paparnya.

Aktivis perempuan dalam forum audensi waktu itu, mempertanyakan perbandingan data, namun dari pihak terkait tidak menjawab hanya menjelaskan mekanismenya saja.

“Ini akan tetap berlanjut. Akan kami undang Inspektorat dan Dukcapil. Ini BPJS ada main, soalnya data kematian yang memiliki wewenang untuk menonaktifkan data warga yang meninggal adalah BPJS,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan Saifudin menjelaskan, jika terkait data menerima sesuai ajuan. Dia mengatakan pihaknya hanya bertugas untuk melakukan pembinaan dan layanan kesehatan.

“Tugas kami melakukan pembinaan pengendalian layanan kesehatan. Jika terkait data, kami hanya menerima sesuai ajuan. Untuk yang 500 lebih penduduk sudah di nonaktifkan,”ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, ada 500 lebih yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temua itu sudah selesai dan di nonaktifkan dari data BPJS PBID.

“Tidak hanya 500 warga, tapi 3600 yang sudah meninggal dan di nonaktifkan. (Kami) berkolaborasi dengan Pemerintah Desa atas akte kematian dari Disdukcapil yang di sampaikan ke BPJS Kesehatan,” ujarnya

Herman mengatakan, Dinsos terus mengupdate data-data, melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait, seperti Desa, Kelurahan, Camat, internal Dinsos, Disdukcapil, Dinas kesehatan dan PBJS sebagai operator Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

“Jika bahas data tidak akan pernah selesai karena sangat dinamis sekali,” pungkasnya

Sementara itu, mantan Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Munaqib mengatakan, dirinya sudah dipindah tugaskan ke Sidoarjo sejak bulan Februari lalu.

“Saya sudah pindah Sidoarjo sejak bulan dua kemarin pak. Monggo dengan BPJS kes Pamekasan aja,” kata Munaqib, melalui pesan singkat WhatsApp.

Sayang, hingga berita ini terbit, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Ary Udiyanto tidak memberikan respon apapun saat di hubungi melalui pesan whatsApp. (luq/ady).

Categories
DAERAH EKONOMI DAN BISNIS HUKUM DAN KRIMINAL Jawa Timur NASIONAL PEMERINTAHAN TOKOH

Genjot PAD Sektor Pajak, Bapenda Sumenep Libatkan Provinsi Jatim Sosialisasi Pembayaran Non Tunai

SUMENEP, detektifjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus berupaya memaksimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Caranya, dengan melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Timur, di Kantor Kecamatan Pragaan, Senin (15/07/2024)

Pelibatan Bapenda Provinsi Jawa Timur dalam sosialisasi itu untuk menjelaskan langsung kepada masyarakat melalui Kepala Desa (Kades) pentingnya pembayaran pajak.

Sosialisasi optimalisasi pembayaran pajak non tunai, penyerahan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 kali ini menyasar Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pragaan.

Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi melalui Kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan, Abdul Hamid mengatakan, penerimaan pajak tersebut sangat bermanfaat bagi peningkatan pembangunan daerah.

“Meski ada peningkatan penerimaan pajak tahun lalu, kami tetap terus mensosialisasikan agar penerimaan pajak lebih maksimal lagi,” kata Abdul Hamid, Senin (15/7/2024).

Hamid menjelaskan, Bapenda sengaja menyasar kepala desa atau pemerintahan desa dalam sosialisasi, karena sangat dekat dengan masyarakat di bawah.

“Kalau kepala desa yang memberikan penjelasan tentang pajak kepada masyarakat, mungkin lebih baik. Mudah-mudahan masyarakat wajib pajak bisa lebih aktif dalam pembayaran pajak,” tegasnya.

Pembayaran pajak saat ini tidak harus datang ke kantor pembayaran, namun bisa dilakukan secara online atau non tunai. Bapenda Sumenep, bekerjasama dengan pemerintahan desa dalam pembayaran pajak tersebut. Sehingga, sekarang semuanya serba mudah

“Selalu kami sampaikan, bahwa perolehan pajak tersebut akan kembali pada daerah juga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya

PAD Sumenep dari sektor pajak tahun 2023 melebihi target yang dibebankan yaitu mencapai Rp6,4 miliar. Tahun 2024 Dispenda Sumenep menargetkan penerimaan pajak tembus Rp 9 miliar. (*/ady)