SUMENEP, detektifjatim.com – Borosnya belanja “Dapur” pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 tekor. Tekornya mencapai Rp12.075.268.789,88 (Rp12 Miliar)
Tekornya APBD Sumenep terungkap dalam penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sumenep 2023 di ruang sidang paripurna di DPRD, Senin (03/06/2024).
Dalam laporannya didepan anggota DPRD, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.469.863.466.720 (Rp2,4 Triliun) terealisasi sebesar Rp2.585.188.972.667,12 (Rp2,5 Triliun) atau 104,67 persen.
Kemudian alokasi dana untuk belanja dan transfer atau DAK dan DAU yang semula dianggarkan sebesar Rp2.892.381.009.858 (Rp2,8 Triliun) hanya terealisasi sebesar Rp2.597.264.241.457 (Rp2,5 Triliun) atau 89,80 persen.
Artinya terdapat kekurangan dana belanja sekitar Rp12.075.268.789,88 (Rp12 Miliar). Otomatis, pada DAK dan DAU tidak sesuai target.
“Dari selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.585.188.972.667,12 (Rp2,5 Triliun) dengan realisasi belanja sebesar Rp2.597.264.241.457,-, terdapat Defisit sebesar Rp12.075.268.789,88 (Rp12 Miliar,” aku Bupati. (*/rd)
No Comments