1. Home
  2. Pemerintahan
  3. Sisa Anggaran Pilkada 2024 Potensi…
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi dan Kepala Bakesbangpol Achmad Dzulkarnain. (Dok/Detektif Jatim)

Sumenep, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akhirnya buka suara. KPU mengakui sisa anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 masih tersisa Rp7,7 Miliar.

Namun, anggaran tersebut masih bisa menyusut atau berkurang lantaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) belum direkap dalam laporan pertanggungjawaban (LPj).

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menjelaskan, dana sisa tersebut potensi berkurang karena dari Januari hingga April, masih ada sisa tahapan yang belum masuk LPj.

“Misal seperti honor badan adhoc. Kalau laporan yang tahun 2024, sudah tidak ada perubahan. Tinggal menambahkan laporan dari Januari ke April ini. Kita cuma tinggal melengkapi saja,” urainya.

Syamsi mengatakan, dalam pelaporan dana hibah, KPU mengacu kepada dua regulasi. Regulasi internal KPU, dan regulasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Permendagri No 54 Tahun 2019 dan Keputusan KPU 1394 Tahun 2023.

“Yang pada intinya, ada dua proses. Pertama, laporan per akhir tahun. Kedua, laporan akhir dari semua tahapan, yaitu paling lambat 3 Bulan setelah KPU melakukan penetapan calon terpilih,” urainya.

Alumnus Ponpes Annuqayah itu menjelaskan, KPU sudah melaporkan pertanggungjawaban per akhir tahun, tanggal 31 Desember 2024 kepada Badan Kesatuan dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami juga melaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Sedangkan laporan akhir, jadwal paling lambatnya kami masih di bulan Mei, karena sekarang masih proses penyusunan laporan tahap akhir,” ujarnya.

Pria asal Gili Genting itu menambahkan, penggunaan anggaran ada pada semua tahapan. Dan, realisasinya ada di semua divisi. “Realisasi anggaran itu di semua tahapan, dan di semua divisi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain menilai regulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkada masih diperdebatkan. Mengingat, Bakesbangpol hanya menerima surat realisasi saja.

“Aturan (LPj) debatable, ada yang LPj ke Provinsi (KPU). Padahal mereka pakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”, ucapnya. (ady)

**) Ikuti berita terbaru Detektifjatim.com  klik link ini dan jangan lupa di follow.

#PEMERINTAHAN

Advertisment

#PERISTIWA

#KOLOM

#DAERAH

#HUKUM DAN KRIMINAL

#DAERAH