
Foto: Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan merencanakan pemanggilan pada Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Pemanggilan ini atas aduan aktivis dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) untuk dimintai keterangan atas aduan yang dilayangkan, Jumat (8/5/2026) lalu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
“Ya pasti mas, kita mintai keterangan juga,” katanya, Jumat (22/5/2026) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengatakan, akan taati proses hukum atas laporan tersebut.
“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” paparnya.
Hariyanto menegaskan, bahwa empat poin aduan oleh aktivis Formaasi dan TPF-N tidak benar adanya.
“Tetapi, saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Pamekasan memeriksa dua aktivis atas aduannya pada Korwil BGN Pamekasan.
Empat poin aduan ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, double job hingga penerimaan upeti setiap SPPG, dan dapur tak ber-IPAL, (azm/ady).
No Comments