x

Polisi Panggil Dua Aktivis Pelapor Korwil BGN Pamekasan

2 minutes reading
Friday, 22 May 2026 18:23 121 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Polisi panggil Kedua aktivis dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) untuk dimintai keterangan atas aduan yang dilayangkan, Jumat (8/5/2026) lalu.

Surat pemanggilan dengan nomor polisi B/580/V/RES.3.3/2026/Satreskrim diterima kedua aktivis, Kamis (21/5/2026) siang.

Merespons surat pemanggilan ini, Ketua Formaasi, Iklal mengatakan, berterimakasih kepada Polres Pamekasan atas proses cepat yang dilakukan.

“Terimakasih pada Polres Pamekasan, aduan kami cepat direspons,” katanya usai diperiksa, Jumat (22/5/2026) sore.

Kata Iklal, penyidik menanyakan berkenaan dengan empat poin aduannya. Termasuk, dugaan Korwil BGN Pamekasan melabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025.

“Double job hingga bukti-bukti sudah kami setorkan ke penyidik,” terangnya.

Senada dengan Iklal, Ketua TPF-N, Boby Ferwandi menyampaikan ia telah dimintai keterangan dan menyetorkan bukti-bukti.

“Iya sudah diperiksa, sudah disetorkan juga data-data di kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan pemanggilan tersebut.

“Dipanggil untuk dimintai keterangan aja itu mas,” paparnya.

Sambung IPDA Evan, Polres Pamekasan juga mengagendakan memanggil Korwil BGN untuk dimintai keterangan.

“Ya pasti mas, kita mintai keterangan juga,” sambungnya.

Terpisah, saat dimintai tanggapan, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum memberikan respons.

Diberitakan sebelumnya, kedua aktivis melaporkan Korwil BGN Pamekasan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, double job hingga penerimaan upeti setiap SPPG. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x