JEMBER, Detektifjatim.com – Hari Selasa 11 April 2023 adalah hari yang ditunggu oleh mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menghirup udara bebas. Anas bebas resmi setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Bebasnya Anas ini disambut suka cita oleh pengurus Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN. PKN adalah partai baru yang konon diinisiasi oleh Anas.
Salah satu pemgurus PKN adalah adalag DPC PKN Jember. Sebagai Ketua DPC PKN, Novi Kusuma bersyukur atas bebasnya Anas. Novi menyebut selama ini Anas tidak dipenjara tapi diasingkan.
“Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, hari ini Mas Anas telah tuntas menunaikan masa pengasingannya di Sukamiskin dengan baik, sehat wal afiat, tanpa kurang suatu apa,” katanya melalui sambungan telepon.
Tak hanya dirinya, Novi menyebut suka cita juta ditunjukan oleh ribuan sahabat Anas
“Hari ini ribuan sahabat Mas Anas menyambut kehadiran beliau dengan suka cita di Bandung,” katanya
Pengurus DPC PKN Jember juga berencana untuk menemani Anas sungkem ke ibundanya
“Nanti akan mengiringi Mas Anas pulang ke blitar untuk sungkem ke ibunda beliau, Insyallah besok kita akan berbuka puasa bersama beliau di Blitar,” katanya.
“Hari ini adalah lembar baru bagi Mas Anas, tentunya untuk PKN dan bangsa Indonesia,”tambahnya.
Lebih jauh menurut Novi Kusuma, Anas akan ditempatkan di posisi penentu pada Partai Kebangkitan Nusantara.
“Tentunya dengan pengalamannya yang panjang PKN akan bergerak dengan tarian tarian khas Mas Anas yang cantik namun juga tajam tentunya denyan segala sesuatu sudah disiapkan sedemikian rupa untuk Mas Anas dan PKN kedepan,” tutupnya.
Sebagai pengingat, Anas Urbaningrum harus mejalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, karena jaksa KPK meyakini Anas melakukan korupsi dan pencucian uang.
Jaksa menyebut Anas terlibat dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek-proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Group disebut
Saat itu jaksa menjerat Anas dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa berhasil membuktikan pria kelahiran 15 Juli 1969 itu menerima suap dan pencucian uang, berupa Toyota Harrier, Vellfire, pelayanan survei gratis, serta Rp 116,525 miliar, dan USD 5,261 juta dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN.
Jaksa menuntut 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, serta mengembalikan uang korupsi Rp 94,180 miliar dan USD 5,261 juta. Jika tak sanggup, maka diganti kurungan 5 tahun.
Pada tanggal 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Anas 8 tahun penjara dan denda 300 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Ketentuannya apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak cukup diganti pidana 2 tahun penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan karena dakwaan terkait pencucian uang Anas Urbaningrum dinilai tidak terbukti.
Anas kemudian mengajukan banding, nasib baik masih menaunginya, pada putusan banding, hukuman Anas dikurangi.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 7 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300.000.000 (subsider 3 bulan bui),” demikian bunyi petikan putusan hakim pada 4 Februari 2015. (*/rd)
No Comments