x

Bapenda Sumenep Sosialisasi Pajak Non Tunai, Pembayaran SPPT, DHKP PBB-P2 di Nonggunong

2 minutes reading
Tuesday, 16 Jul 2024 15:00 0 65 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai. Bapenda juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/07/2024).

Sosialisasi itu dalam rangka mensukseskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang mencapai Rp9Miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Sumenep Akh Sugiharto, SE, M.Si menjelaskan, kegiatan di Kecamatan Nonggunong merupakan rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami tim Bapenda Sumenep hadir di Kecamatan Nonggunong dalam rangka sosialisasi pembayaran pajak non tunai, sekaligus mendorong optimalisasi pembayaran PBB-P2,” katanya.

Hartox, sapaan akrabnya, mengatakan, Bapenda hadir untuk edukasi masyarakat, stekholder, desa dan tokoh. Dengan perkembangan teknologi era ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor Bapenda Sumenep

“Pembayaran PBB saat ini dapat dilakukan melalui teller bank, ATM dan Mobil Banking juga ke agen agen seperti Alfamart, Indomart dan lainnya, termasuk juga Tokopedia, OVO dan PT Pos,” ujarnya.

Seperti sosialisasi di Kecamatan lain yang telah dilakukan, Bapenda Sumenep juga menghadirkan Kepala Desa (Kades). Tujuannya, mendorong desa melalui Bumdes, menjadi agen Laku Pandai di desa, dan menjadi mitra perbankan di desa.

“Sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan di desa secara non tunai dan sudah bisa dilakukan di masing-masing desa,” ujarnya.

Dia berharap dengan non tunai, dapat memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke bank, karena sudah banyak kanal pilihan. Bapenda berharap pajak bisa maksimal dan PAD bisa terdongkrak dengan baik.

“Karena secara substansi, pajak merupakan kewajiban pungutan kepada masyarakat yang mengikat tanpa ada imbal balik. Sehingga wajib pajak wajib membayar, makanya tugas kami adalah menyampaikan ini, bahwa pajak wajib dibayar dengan berbagai macam cara pilihan dalam melakukan pembayaran,” ungkapnya

Hartox berharap, dengan akses atau pilihan tempat pembayaran PBB yang beragam, akan menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak yang tentu saja akan meningkatkan PAD Kabupaten Sumenep.

Dia menyampaikan, jika saat ini Kabupaten Sumenep sudah ditetapkan sebagai daerah digital oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, serta mendapatkan capaian indeks yang cukup baik yaitu 92%.

“Semoga, segala ikhtiar yang kita lakukan bersama sama ini, sesuai dengan apa yang kita harapkan. Karena hasil pajak dari masyarakat ini, nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x