BANGKALAN, detektifjatim.com – Sejumlah fraksi DPRD Bangkalan melaporkan calon Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31-10-2024).
Pelaporan tersebut menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mathur pada saat melaksanakan kampanyenya di salah satu daerah di Bangkalan yang videonya sudah tersebar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Dalam video yang diunggah oleh akun tiktok tim suksesnya, mathur menyampaikan bahwa dari 50 kursi di DPRD Bangkalan, 44 diantaranya dijual ke salah satu pihak untuk dijadikan tiket mendaftar di Pilkada Bangkalan 2024.
“Saya tersinggung ketika skenario kotak kosong ini direncanakan dengan rapi, kalian tahu dari 50 kursi di DPRD Bangkalan itu, 44-nya dibeli semua, lalu partai apa yang mau kalian bela kalau sudah seperti itu,” ujar Mathur dalam video tersebut.
“Pada saat pemilu datang ngemis-ngemis, sesudah diberi kursi, kursinya dijual. Kita reka-reka saja, kalau 44 kursi dikali Rp 500 juta sudah Rp 22 miliar. Apa kalau bukan penghianat demokrasi kalau kursinya dijual untuk tiket mendaftar ke pilkada ini,” tambah Mathur.
Ungkapan calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 itu menyinggung anggota DPRD Bangkalan yang disebutkan, sehingga melaporkan Mathur ke Bawaslu Bangkalan.
“Kita bersama 44 anggota DPRD Bangkalan diwakili oleh fraksi masing-masing melaporkan ke bawaslu terkait salah satu paslon yang diduga melanggar pidana pemilu. Untuk lebih jelasnya langsung ke kuasa hukum DPRD Bangkalan,” ungkap H. Fatkurrahman mewakili sejumlah fraksi yang melaporkan.
Sementara itu, Kuasa hukum DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto mengatakan, ada dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam pasal 69 ayat c juntco pasal 187 ayat 2 dimana disitu ada fitnah yang disampaikan oleh salah satu calon bahwa 44 dewan telah menjual kursinya.
“Itu yang kita laporkan ke Bawaslu Bangkalan. Saya pikir Bawaslu harus menyikapi laporan ini dengan serius, sehingga ke depan tidak terjadi lagi yang seperti ini,” katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan sejumlah fraksi DPRD Bangkalan tersebut.
Dia mengaku, pihaknya akan segera merapatkan laporan tersebut dengan Sentra Gakumdu untuk menentukan langkah selanjutnya, karena ada potensi pelanggaran pidana pemilu.
“Yang dilaporkan adalah paslon dan timnya, karena terlapor dalam salah satu kampanyenya mengungkapkan narasi yang menurut pelapor adalah fitnah,” ucapnya.
Wartawan detektifjatim.com dan sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan dari Calon Bupati Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi, namun saat dikonfirmasi, baik melalui pesan whatsapp maupun panggilan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun. (san/ady)
No Comments