PAMEKASAN, detektifjatim.com – Persoalan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian Komisi II DPRD.

Salah satu kendala yang ditemukan banyaknya petani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan Mahfudh, salah satu anggota Komisi II DPRD Pamekasan, saat melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mahfudh menjelaskan, banyak masyarakat yang belum memahami aturan pemerintah terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Padahal, petani harus terdaftar dalam RDKK melalui kelompok tani agar dapat menebus pupuk di kios resmi.

“Sekarang ini banyak masyarakat yang belum memahami aturan. Kalau ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus masuk RDKK dan terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Mahfud, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi kendala bagi petani yang belum tergabung dalam kelompok tani maupun yang belum tercatat dalam RDKK.

Sebagai solusi, Mahfudh menyebut arahan Kementerian Pertanian agar masyarakat yang belum terdaftar dapat membentuk kelompok tani baru, terutama di tingkat dusun apabila belum tersedia kelompok tani.

“Kalau masyarakat belum masuk RDKK atau belum terdaftar dalam kelompok tani, solusinya bisa membentuk kelompok tani baru di masing-masing dusun. Kalau tidak ada solusi, masyarakat akan terus kesulitan mendapatkan pupuk,” jelasnya.

Mahfudh meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyuluh pertanian dan pihak terkait.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut agar kelompok tani mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.

Di sisi lain, Mahfudh juga menyoroti persoalan alokasi pupuk yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.

Ia menyebut, pemerintah telah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi. Namun, di sejumlah daerah masih ditemukan persoalan pengurangan alokasi pupuk.

Kata Mahfudh, salah satu penyebabnya diduga berkaitan dengan kelompok tani yang tidak menghabiskan atau tidak menginput data penggunaan pupuk sesuai alokasi yang diberikan.

“Setiap kelompok tani itu memiliki jatah pupuk. Misalnya, jatahnya delapan ton atau 80 ton, tetapi tidak dihabiskan. Maka, tahun berikutnya alokasi bisa disesuaikan dengan penggunaan pupuk pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Sebagai anggota Dewan yang pernah bergelut dalam dunia pertanian, Mahfudh meminta kelompok tani segera membenahi administrasi dan data kebutuhan pupuk agar alokasi pada tahun berikutnya dapat lebih sesuai dengan kebutuhan petani.

Mahfudh juga mendorong penyuluh pertanian untuk aktif memberikan pemahaman kepada kelompok tani, termasuk mendampingi masyarakat yang belum terdaftar dalam RDKK.

Ia menegaskan, persoalan pupuk harus menjadi perhatian bersama agar distribusinya benar-benar tepat sasaran dan tidak menyulitkan petani yang membutuhkan.

“Karena saya juga bertani dan tahu persis bagaimana kebutuhan pupuk, maka setiap ada permasalahan di kelompok tani maupun di desa, saya selalu berupaya menyampaikan agar segera dibenahi. Harapannya, pupuk ini benar-benar terealisasi dan diperuntukkan bagi petani,” pungkasnya. (udi/ady).